Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2023, 21:14 WIB

MAGELANG, KOMPAS.com - Tersangka DDS alias Dhio (22) terlihat menangis saat diperiksa oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, di kantor Kejari setempat, Rabu (15/2/2023). 

Saat itu, DDS menjalani pemeriksaan oleh petugas Kejari setelah penyidik Polresta Magelang melimpahkan berkas perkara, barang bukti, termasuk tersangka kasus ini. 

Baca juga: Reka Ulang, DDS Peragakan 17 Adegan Pembunuhan Keluarganya di Magelang

Kuasa Hukum DDS, Satria Budhi mengungkapkan, pelimpahan berkas ini merupakan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Kabupaten Magelang dan dinyatakan lengkap (P-21). 

"Diceritakan semua oleh tersangka ini walaupun dia saya lihat agak sedikit menangis juga, mungkin menyesali perbuatannya," ungkap Satria, di Kejari Kabupaten Magelang, Rabu (15/2/2023).

"(DDS menangis) Mungkin mengingatkan saat pembunuhan itu, mungkin dia juga shock juga karena orangtuanya sendiri dan kakak kandungnya meninggal karena ulah dia sendiri yang meracun," lanjut Satria.

Baca juga: 5 Hari Usai Gagal Bunuh Keluarganya Pakai Arsenik, DDS Beli Sianida, lalu Dicampur ke Teh dan Kopi yang Diminum Korban

Oleh petugas, kata Satria, DDS ditanya identitas, proses pembunuhan termasuk pembelian racun dan percobaan pembunuhan sekitar sepekan sebelum keluarganya benar-benar dieksekusi.

"Untuk pelimpahan tadi, (DDS) ditanya identitasnya, kemudian ditanya terkait proses hingga terjadi pembunuhan mulai dari pesan racun dan ada 2 kali percobaan. Percobaan pertama gagal, yang kedua berhasil," ungkap Satria.

DDS juga menceritakan secara gamblang proses dia meracuni keluarga terdekatnya hingga meninggal dunia dan dibawa ke rumah sakit. Menurut Satria, DDS mengaku trauma atas peristiwa tersebut.

"Saya lihat dia jujur, mengakui juga, penyesalan juga, alat bukti juga bersesuaian. Mulai dari pesan aplikasi lewat media online hingga datangnya racun. Saling sinkron alat buktinya," imbuh Satria.

Perbuatan tersangka DDS disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama lima belas tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anggotanya Dikeroyok, Perguruan Silat Datangi Mapolres Bantul

Anggotanya Dikeroyok, Perguruan Silat Datangi Mapolres Bantul

Yogyakarta
Kepala Sekolah dan Guru Agama yang Diduga Cabuli Belasan Murid di Wonogiri Dicopot

Kepala Sekolah dan Guru Agama yang Diduga Cabuli Belasan Murid di Wonogiri Dicopot

Yogyakarta
Sayat Tangan Sendiri, Pria di Yogyakarta Buat Laporan Palsu, Mengaku Korban Kejahatan Jalanan

Sayat Tangan Sendiri, Pria di Yogyakarta Buat Laporan Palsu, Mengaku Korban Kejahatan Jalanan

Yogyakarta
Terbongkarnya Pencabulan 17 ABG di Apartemen Sleman Berawal dari Guru Cek HP Murid

Terbongkarnya Pencabulan 17 ABG di Apartemen Sleman Berawal dari Guru Cek HP Murid

Yogyakarta
Pria Asal Bantul Ini Cabuli 17 Anak di Bawah Umur, Rekam Aksinya untuk Kenang-kenangan

Pria Asal Bantul Ini Cabuli 17 Anak di Bawah Umur, Rekam Aksinya untuk Kenang-kenangan

Yogyakarta
Mobil Terbakar di SPBU Gunungkidul Saat Isi BBM

Mobil Terbakar di SPBU Gunungkidul Saat Isi BBM

Yogyakarta
Dulu Luka Ringan Terserempet KA, Wanita Ini Kini Luka Berat karena Insiden yang Sama

Dulu Luka Ringan Terserempet KA, Wanita Ini Kini Luka Berat karena Insiden yang Sama

Yogyakarta
Sandiaga Blangkon Hijau sampai Potensi Lawan Prabowo

Sandiaga Blangkon Hijau sampai Potensi Lawan Prabowo

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 29 Mei 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 29 Mei 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Kepala Sekolah dan Guru Agama di Wonogiri Diduga Cabuli Belasan Murid, 3 Siswi Lapor Polisi

Kepala Sekolah dan Guru Agama di Wonogiri Diduga Cabuli Belasan Murid, 3 Siswi Lapor Polisi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 28 Mei 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 28 Mei 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditinggal di Teras Rumah Warga Bantul

Bayi Laki-laki Baru Lahir Ditinggal di Teras Rumah Warga Bantul

Yogyakarta
Ratusan Korban Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Sudah Mengadu ke Posko LKBH UP 45, Kerugian Ditaksir Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

Ratusan Korban Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Sudah Mengadu ke Posko LKBH UP 45, Kerugian Ditaksir Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

Yogyakarta
Motor Tabrak Truk di Kulon Progo, Seorang Pelajar Tewas, Satu Luka Berat

Motor Tabrak Truk di Kulon Progo, Seorang Pelajar Tewas, Satu Luka Berat

Yogyakarta
Kisah Warga di Lokasi Pusat Gempa Yogyakarta 17 Tahun Lalu, Masih Menyisakan Trauma

Kisah Warga di Lokasi Pusat Gempa Yogyakarta 17 Tahun Lalu, Masih Menyisakan Trauma

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com