Dalam surat dakwaan juga dijelaskan beberapa motif awal Dhio nekat meracuni ayah, ibu dan kakak kandungnya. Salah satunya, adanya perbedaan perlakuan, sakit hati dan terkait dengan uang Rp 400 juta yang diminta orangtua Dhio.
"Beberapa motif yang juga sudah diungkapkan oleh terdakwa (Dhio) sejak pemeriksaan berkas perkara. Salah satunya adanya perbedaan perlakuan, rasa sakit hati dan terkait uang Rp 400 juta yang diminta orangtua terdakwa namun dia sakit hati kemudian sakit hari kemudian terbesit rencana melakukan tindakan pembunuhan," papar Nophan.
Surat dakwaan yang berjumlah 10 lembar dalam 2 pasal subsideritas primer dan subsider. Secara pembuktian, JPU akan berusaha membuktikan dakwaan primer terlebih dahulu.
"Jika dakwaan primer sudah terbukti maka subsider tidak perlu dibuktikan lagi," tandas Nophan.
Salah satu penasehat hukum Dhio, Vickie Adhisyah menyatakan, berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU, pihaknya tidak keberatan karena hal-hal terkait dakwaan sesuai dengan pengakuan terdakwa.
"Kami sebagai penasehat hukum terdakwa, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, bahwa fakta-fakta yang terjadi (di antaranya) tempat, dan sebagainya, kita tidak keberatan, karena sudah diakui oleh terdakwa," ungkap Vickie.
Vickie mengakui, terdakwa memang sedang tidak sehat pada sidang perdana ini, namun persidangan tetap bisa dilaksanakan. Pihaknya juga akan mengikuti proses persidangan karena yang terpenting adalah pembuktian.
Sidang selanjutnya atau sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan diadakan pada Kamis, 9 Maret 2023.
Kasus pembunuhan berencana oleh Dhio terjadi pada 28 November 2022 di rumahnya di Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dhio menghabisi nyawa tiga korbannya dengan racun zat Sianida dicampurkan pada minuman teh dan kopi.
Para korban tidak lain adalah ayah kandungnya, Abas Ashar (58); ibu kandung, Heri Riyani (54) dan kakak perempuan bernama Dea Khairunisa (25).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.