Waktu itu, pelaku menjawab bahwa korban berada di dalam mobil. YRD kemudian bergegas ke mobil dan ia terkejut saat tahu suaminya dalam keadaan tak bergerak.
"Ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melapor ke jajaran Polresta Yogyakarta," terang dia.
Setelah istri korban melapor ke Polresta Yogyakarta pada Kamis (24/11/2022).
Dari penyelidikan tersebut, polisi memeriksa RO dan GK. Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, RO dan GK ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP yang pertama adalah TKP di Jalan Jendral Sudirman. Kemudian yang kedua adalah TKP yang ada di mobil itu sendiri. Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," jelasnya.
Baca juga: Siswi SMP di NTT Diduga Diperkosa dan Dibunuh, Terduga Pelaku Ditangkap
Berdasarkan hasil penyidikan, motif sementara pembunuhan tersebut dilatarbelakangai masalah utang piutang.
Pelaku RO diketahui utang kepada sang kakek sebesar Rp 80 juta.
"Hubungan korban dengan pelaku yakni yang bersangkutan adalah cucu daripada korban. Mereka ingin menghilangkan utang piutang antara korban dengan salah satu rekan daripada pelaku," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP pidana dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Dita Angga Rusiana), TribunJogja.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.