Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Kakek 78 tahun di Yoygakarta, Dijerat Tali oleh Cucu Dalam Mobil di Parkiran Restoran

Kompas.com - 26/11/2022, 06:36 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RO (19) dan rekannya, GK (18) diamankan Polrestasa Yogyakarta atas dugaan pembunuhan terhadap MO (78).

Korban tak lain adalah kakek dari RO. Pemuda 19 tahun itu nekat membunuh kakeknya karena terlibat utang Rp 80 juta.

Sang korban memberi pinjaman Rp 80 juta kepada sang cucu yang berstatus sebagai mahasiswa untuk bisnis online.

Namun seiring berjalannya waktu, uang itu tak kunjung dikembalikan dan bisnis juga tak berjalan.

Pembunuhan terjadi pada Rabu (23/11/2022). Malam ini RO mengajak kakeknya yang tinggal di Jalan Mangkubumi, Jetis, Kota Yogyakarta untuk berkeling menggunakan mobil.

Baca juga: Seorang Cucu Nekat Bunuh Sang Kakek bersama Temannya yang Terlilit Utang Rp 80 Juta

Setelah itu RO mengajak korban ke sebuah restoran cepat saji yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Yogyakarta.

Di sana sudah ada rekan RO, GK (18) yang menunggu kdatangan korban.

Tak menunggu lama, di dalam mobil, RO dan GK kemudian menjerat leher korban dengan menggunaan tali.

Hal tersebut dijelaskan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi pada Jumat (25/11/2022). Saat pembunuhan terjadi, RO berada di kursi sopir. Sementara GK berada di belakang kursi korban.

"Di Jalan Sudirman itu adalah tempat eksekusi oleh pelaku. Pelaku satu (RO) berada di kursi supir dan pelaku dua (GK) berada di belakang kursi korban. Kemudian dijerat dengan tali yang terbuat dari kain dan tali kabel yang saat ini menjadi barang bukti," kata Idham, Jumat.

Baca juga: Bareskrim Polri Back Up Penanganan Kasus Pembunuhan Saksi Korupsi Iwan Boedi

Bawa mayat korban keliling kota

Setelah eksekusi dilakukan, pelaku sempat berkeliling Kota Yogyakarta dengan mayat korban berada dalam mobil.

Pelaku berusaha mengaburkan kasus pembunuhan tersebut yaknu dengan mmebawa korban ke Rumah Sakit Panti Rapih.

"Pelaku berusaha mengaburkan kasus pembunuhan ini. Salah satu pelaku yang bernama GK itu sempat membawa korban berobat ke rumah sakit Panti Rapih," katanya.

Setelah membawa korban berobat ke rumah sakit, pelaku kemudian membawa korban pulang ke rumahnya.

Baca juga: Relawan Ambulans Diduga Dibunuh Pasangan Perempuan, Pelaku Ditangkap

Di rumah korban, YRO (78) istri korban menanyakan keberadaan korban.

Waktu itu, pelaku menjawab bahwa korban berada di dalam mobil. YRD kemudian bergegas ke mobil dan ia terkejut saat tahu suaminya dalam keadaan tak bergerak.

"Ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melapor ke jajaran Polresta Yogyakarta," terang dia.

Setelah istri korban melapor ke Polresta Yogyakarta pada Kamis (24/11/2022).

Dari penyelidikan tersebut, polisi memeriksa RO dan GK. Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, RO dan GK ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP yang pertama adalah TKP di Jalan Jendral Sudirman. Kemudian yang kedua adalah TKP yang ada di mobil itu sendiri. Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," jelasnya.

Baca juga: Siswi SMP di NTT Diduga Diperkosa dan Dibunuh, Terduga Pelaku Ditangkap

Motif pembunuhan diduga karena utang

Berdasarkan hasil penyidikan, motif sementara pembunuhan tersebut dilatarbelakangai masalah utang piutang.

Pelaku RO diketahui utang kepada sang kakek sebesar Rp 80 juta.

"Hubungan korban dengan pelaku yakni yang bersangkutan adalah cucu daripada korban. Mereka ingin menghilangkan utang piutang antara korban dengan salah satu rekan daripada pelaku," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP pidana dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Dita Angga Rusiana), TribunJogja.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Cucu Pendiri Muhammadiyah, Afnan Hadikusumo Semarakkan Bursa Pilkada Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com