Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Kakek 78 tahun di Yoygakarta, Dijerat Tali oleh Cucu Dalam Mobil di Parkiran Restoran

Korban tak lain adalah kakek dari RO. Pemuda 19 tahun itu nekat membunuh kakeknya karena terlibat utang Rp 80 juta.

Sang korban memberi pinjaman Rp 80 juta kepada sang cucu yang berstatus sebagai mahasiswa untuk bisnis online.

Namun seiring berjalannya waktu, uang itu tak kunjung dikembalikan dan bisnis juga tak berjalan.

Pembunuhan terjadi pada Rabu (23/11/2022). Malam ini RO mengajak kakeknya yang tinggal di Jalan Mangkubumi, Jetis, Kota Yogyakarta untuk berkeling menggunakan mobil.

Setelah itu RO mengajak korban ke sebuah restoran cepat saji yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Yogyakarta.

Di sana sudah ada rekan RO, GK (18) yang menunggu kdatangan korban.

Tak menunggu lama, di dalam mobil, RO dan GK kemudian menjerat leher korban dengan menggunaan tali.

Hal tersebut dijelaskan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi pada Jumat (25/11/2022). Saat pembunuhan terjadi, RO berada di kursi sopir. Sementara GK berada di belakang kursi korban.

"Di Jalan Sudirman itu adalah tempat eksekusi oleh pelaku. Pelaku satu (RO) berada di kursi supir dan pelaku dua (GK) berada di belakang kursi korban. Kemudian dijerat dengan tali yang terbuat dari kain dan tali kabel yang saat ini menjadi barang bukti," kata Idham, Jumat.

Bawa mayat korban keliling kota

Setelah eksekusi dilakukan, pelaku sempat berkeliling Kota Yogyakarta dengan mayat korban berada dalam mobil.

Pelaku berusaha mengaburkan kasus pembunuhan tersebut yaknu dengan mmebawa korban ke Rumah Sakit Panti Rapih.

"Pelaku berusaha mengaburkan kasus pembunuhan ini. Salah satu pelaku yang bernama GK itu sempat membawa korban berobat ke rumah sakit Panti Rapih," katanya.

Setelah membawa korban berobat ke rumah sakit, pelaku kemudian membawa korban pulang ke rumahnya.

Di rumah korban, YRO (78) istri korban menanyakan keberadaan korban.

Waktu itu, pelaku menjawab bahwa korban berada di dalam mobil. YRD kemudian bergegas ke mobil dan ia terkejut saat tahu suaminya dalam keadaan tak bergerak.

"Ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melapor ke jajaran Polresta Yogyakarta," terang dia.

Setelah istri korban melapor ke Polresta Yogyakarta pada Kamis (24/11/2022).

Dari penyelidikan tersebut, polisi memeriksa RO dan GK. Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, RO dan GK ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP yang pertama adalah TKP di Jalan Jendral Sudirman. Kemudian yang kedua adalah TKP yang ada di mobil itu sendiri. Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," jelasnya.

Motif pembunuhan diduga karena utang

Berdasarkan hasil penyidikan, motif sementara pembunuhan tersebut dilatarbelakangai masalah utang piutang.

Pelaku RO diketahui utang kepada sang kakek sebesar Rp 80 juta.

"Hubungan korban dengan pelaku yakni yang bersangkutan adalah cucu daripada korban. Mereka ingin menghilangkan utang piutang antara korban dengan salah satu rekan daripada pelaku," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP pidana dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Dita Angga Rusiana), TribunJogja.com

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/26/063600178/kronologi-pembunuhan-kakek-78-tahun-di-yoygakarta-dijerat-tali-oleh-cucu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke