YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Yogyakarta terbuat dari rindu, pulang, dan angkringan. Penggalan sajak yang ditulis oleh penyair Joko Pinurbo nampaknya tak seindah yang dirasakan oleh para pekerja atau buruh di Yogyakarta.
Upah Minumum Provinsi (UMP) di Daerah Istimewa Yogyakarta masih rendah jika dibandingkan dengan daerah lainnya. Padahal, Yogyakarta memiliki berbagai julukan seperti kota pelajar, kota wisata, hingga kota budaya ini tak serta merta mendongkrak UMP DIY.
UMP DIY pada tahun 2022 seperti yang tertuang pada Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 ditetapkan sebesar Rp 1.840.915, 53.
Baca juga: Serikat Buruh Minta UMK Naik Jadi Rp 4 Juta, Ini Tanggapan Pemprov DIY
Sedangkan untuk UMK Kabupaten/Kota itu tertuang lewat Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022. Untuk besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.
UMK Yogyakarta Rp 2.153.970
UMK Sleman Rp 2.001.000
UMK Bantul Rp 1.916.848
UMK Kulon Progo Rp 1.904.275
UMK Gunungkidul Rp 1.900.000
Baca juga: Tanggapan Sultan soal Buruh Minta UMK di DI Yogyakarta Naik Jadi Rp 4 Juta
Masih rendahnya upah di Yogyakarta masih membuat beberapa buruh mengeluh, lantaran saat ini bahan bakar minyak (BBM) naik membuat para pekerja menjerit dan harus putar otak untuk mencukupi kebutuhannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.