Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Minta UMK Naik Jadi Rp 4 Juta, Ini Tanggapan Pemprov DIY

Kompas.com, 27 Oktober 2022, 10:40 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi perkumpulan buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menuntut pemerintah DIY untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) sebesar Rp 3,7 juta hingga Rp 4,2 juta.

Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY yang juga tergabung dalam MPBI, Irysad Ade Irawan mengatakan perayaan HUT ke-266 Kota Yogyakarta dan pelantikan Gubernur DIY 2022-2027 sama sekali tidak menggambarkan kesejahteraan warga DIY, khususnya pekerja/buruh.

"Ironisnya kemegahan perayaan itu sekedar menjadi obat sirup yang sekejap saja mengalihkan penderitaan warga DIY akibat kebijakan upah murah yang menimpanya," katanya melalyi keterangan tertulis, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Buruh di Samarinda Jadi Korban Arisan Bodong, Setorkan Uang Rp 25,5 Juta, Rencananya untuk Lamar Kekasih

Menurutnya mandat Keistimewaan DIY tahun 2012 yang mengharuskan Gubernur DIY untuk mensejahterakan rakyat belum tercapai. Dia mengatakan angka kemiskinan dan ketimpangan ekonomi masih tinggi di DIY.

"Judul-judul pidato gubernur itu bagaikan 'festival kata-kata' saja. Sebab kenyataan di luar dari pada 'festival kata-kata' itu, pada Maret 2022, presentase penduduk miskin di DIY melampaui angka nasional. Angka kemiskinan di DIY berada di 11,34 persen, jauh di atas angka kemiskinan nasional yang hanya berada di 9,54 persen," beber dia.

Irsyad menambahkan Kota Yogyakarta yang menjadi tuan rumah dari apa yang digaung - gaungkan sebagai "Sumbu Filosofi" tetap saja penduduknya hidup dalam kemiskinan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Irsyad membeberkan bahwa penduduk di Kota Yogyakarta dari tahun 2019 hingga 2021, angka kemiskinan justru semakin meningkat.

"Kota Yogyakarta tahun 2019 angka kemiskinannya 6,84 persen, 2020 meningkat ke angka 7,27 persen, dan pada tahun 2021 sebesar 7,64 persen," kata dia.

Sementara itu angka ketimpangan di Yogyakarta juga meningkat. Bahkan menurut dia angka ketimpangan di Yogyakarta menjadi tertinggi nasional pada Maret 2022.

"Gini ratio di DIY pada tahun 2019 0,423. Tahun 2020 0434, dan 2021 0,441," beber dia.

Menurutnya, kondisi tersebut dibarengi dengan kebijakan upah murah yang diterapkan di DIY. Bahkan sebelum kenaikan upah minimum, pekerja/buruh di DIY harus menanggung defisit ekonomi.

"Dalam pengertian, upah yang diterima pekerja/buruh dalam satu bulan, jumlah lebih kecil dari jumlah pengeluaran kebutuhan hidup layak (KHL). Sepanjang tahun 2021-2022, nilai KHL selalu lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota di DIY," kata dia.

Baca juga: Dinkes DIY Minta Rumah Sakit Rujukan Data Kebutuhan Obat Gagal Ginjal Akut

Menurutnya semakin murah upah minimum di suatu kabupaten, semakin tinggi tingkat kemiskinan di kabupaten tersebut.

"Sebagai contoh: sepanjang 2019-2021, UMK Gunungkidul merupakan yang terendah di DIY, dan pada saat itu pula tingkat kemiskinan Gunungkidul merupakan yang tertinggi di antara kabupaten/kota lainnya," katanya.

Kondisi ini menurut dia penetapan upah menjadi yang penting dalam program strategua pengentasan kemiskinan, upah minimum memberikan dampak terhadap tingkat kemiskinan melalui peningkatan rata-rata upah, di mana tingkat kemiskinan

Halaman:


Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau