"Dalam pengertian, upah yang diterima pekerja/buruh dalam satu bulan, jumlah lebih kecil dari jumlah pengeluaran kebutuhan hidup layak. Sepanjang tahun 2021-2022, nilai KHL selalu lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota di DIY," kata dia.
Menurutnya semakin murah upah minimum di suatu kabupaten, semakin tinggi tingkat kemiskinan di kabupaten tersebut.
Baca juga: Ini 9 Provinsi dengan UMR Lebih dari Rp 3,5 Juta Tetap dapat BSU 2022
"Sebagai contoh: sepanjang 2019-2021, UMK Gunungkidul merupakan yang terendah di DIY, dan pada saat itu pula tingkat kemiskinan Gunungkidul merupakan yang tertinggi di antara kabupaten/kota lainnya," katanya.
Kondisi ini menurut dia penetapan upah menjadi yang penting dalam program strategua pengentasan kemiskinan, upah minimum memberikan dampak terhadap tingkat kemiskinan melalui peningkatan rata-rata upah, di mana tingkat kemiskinan
Iryad menambahkan dengan kondisi ini maka pihaknya menuntut agar UMK pada 2023 mendatang naik di angka Rp 3,7 hingga Rp 4,2 juta.
"Meminta Gubernur DIY menetapkan UMK 2023 sebesar Yogyakarta Rp 4.229.663; Sleman Rp 4.119.413; Bantul Rp 3.949.819; Gunungkidul Rp 3.407.473; Kulon Progo Rp 3.702.370," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.