Sultan HB X menjabarkan untuk kecukupan pangan Pemerintah DIY telah melakukan kontrak dengan para petani dari kontrak tersebut didapatkan luasan lahan pertanian sebesar 35 ribu hektar untuk ditanam tanaman pangan.
"Kontraknya sampai 10 tahun dan bisa diperpanjang. Petani dalam 35 ribu hektar itu harus ditanamai untuk pangan khususnya beras," jelas Sultan, Senin (10/10/2022).
Lanjut Sultan jika petani hendak menjual tanahnya hal itu diperbolehkan tetapi, bupati setempat wajib mencari penggantinya. Contoh, jika yang dijual seluas 2 hektar sebelum tanah dilepas pemerintah kabupaten wajib mengganti sebesar 2 hektar.
"Jadi 35 ribu hektar tidak boleh berkurang sehingga ptoses seperti itu dilakukan," kata dia.
Menurut Sultan cara tersebut telah dijalankan selama 7 tahun masa kepemimpinannya, dengan hasil produksi beras surplus.
"Tujuh tahun ini kami produksi berlebih kami hanya butuh 667 ribu ton tapi produknya 900-an ribu ton, petani bisa jual dengan harga yang baik selain dibeli Bulog," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.