Dari barang bukti digital yang di sita dari tersangka FAS, ditemukan 10 grup WhatsApp (WA). Si predaktor seksual mengaku mendapatkan nomor WhatsApp korbannya dari grup yang diikutinya tersebut.
Rata-rata dalam satu grup jumlah anggotanya sekitar 250. Sebelum masuk ke grub WA tersebut, pelaku bergabung terlebih dahulu ke grub Facebook.
"Setelah mendapatkan target korban langkah yang dilakukan oleh pelaku adalah mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas. Ini istilah yang kita katakan grooming, artinya bagaimana membuat target menjadi nyaman, bisa berhubungan. Nah ini yang sarana media sosial yang sangat berbahaya celah-celah ini yang dimanfaatkan oleh pelaku," tuturnya.
Di grup-grup tersebut, para anggota saling berbagi nomor target korbannya. Selain itu juga saling membagikan foto serta video.
Di salah satu grup WA tersebut, dari hasil analisis didapati adanya dua nomor dengan kode nomor luar negeri.
"Salah satu akun WA grup yang sudah kami analisis ada dua nomor telepon asing yang kode area kode negara luar yang terlibat dalam distribusi gambar dan video terkait anak sebagai korban. Ini sedang kita dalami apakah ini riil nomor telpon yang dimiliki orang asing di negara tersebut, ataukah orang Indonesia yang menggunakan nomor telepon asing untuk akun WA-nya," ungkapnya.
Bahkan, ada satu grup Facebook beranggotakan 91.000 akun. Di grub tersebut juga saling membagikan nomor-nomor korban anak. Grup Facebook ini bersifat tertutup. Sehingga untuk bisa bergabung perlu harus mendaftar ke admin.
"Nah dari semua itu kita mengumpulkan 3.800 image, ini terdiri dari video dan foto. Saat ini kamu coba melakukan dengan metode analisa wajah maupun juga gambar dengan tools yang memiliki. Ini ada 60 gambar yang merupakan produksi baru, belum pernah beredar dan korbannya adalah anak," tuturnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY telah meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan takedown grub Facebook dan WhattsApp (WA) tersebut.
Selain itu, terkait temuan nomor asing di salah satu grub WA saat ini tengah di dalami keterlibatan jaringan sindikat asal luar negeri. Dalam hal ini, Ditreskrimsus Polda DIY bekerja sama dengan Bareskrim, Interpol dan FBI.
Roberto menuturkan saat ini masih memburu 10 admin grub WA tersebut. Selain itu juga mengejar orang yang pertama kali menyebarkan foto dan video.
"Sekarang kami sedang melakukan pengejaran, anggota masih di lapangan. Kita harapkan satu dua orang ini semua tim sedang bergerak dan ada yang sampai ke Kalimantan juga ada Sumatera Selatan. Kita berharap ini bisa terungkap tuntas karena yang akan kita kejar ini adalah admin maupun orang yang mensharing video itu pertama kali," tegasnya.
Baca juga: Buntut Pelecehan Seksual terhadap 2 Siswinya, Pelaku JE Diberhentikan Kemitraan oleh PT HDI
Dari tangan pelaku FAS, Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, sarung bantal dan sprei. Selain itu juga potongan gambar saat pelaku melakukan aksinya.
Akibat perbuatanya, FAS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.