Polisi menyita semua barang itu dan menggiring keempatnya ke Polres. Hasil pemeriksaan, terungkap RAP sebagai pemilik sajam. Sementara ARS pemeran bersebo yang berpose memegang dua celurit, sedangkan GLT merekam video sekaligus mengunggahnya ke WhatsApp stori.
Polisi lantas menetapkan RAP sebagai tersangka menguasai sajam itu. Ia dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman penjara sepuluh tahun," kata Fajarini.
Baca juga: Kumpulkan Uang Jajan demi Beli Celurit, Remaja di Palembang Jadi Begal
Polisi juga menetapkan tersangka pada ARS dan GLT sekaligus menjerat keduanya dengan UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Satu orang lagi sebagai saksi,” kata Fajarini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.