KULON PROGO, KOMPAS.com– Kepolisian Resor Kulon Progo menetapkan seorang laki-laki berinisial RAP (22) warga pedukuhan Karang Tengah Kidul, kalurahan Margosari, kapanewon Pengasih, kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai tersangka. Polisi lantas menahan pemuda ini.
Status ditetapkan setelah polisi mendapatkan senjata tajam berbagai jenis di rumah RAP.
“(Kasus ini) tindak pidana menguasai, memiliki, menyimpan dan mempergunakan senjata tajam (sajam) dan menyebarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini dalam keterangan persnya di Mapolres Kulon Progo, Jumat (8/4/2022) siang.
Baca juga: Baru Unggah Video Pose Tenteng 2 Celurit, 4 Anak Geng Ini Diciduk Polisi
Hal ini kelanjutan dari penggerebekan polisi di rumah RAP, Kamis (8/4/2022), pukul 21.00 WIB.
Penggerebekan tidak lama setelah patroli Sub Tim Siber Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo menemukan video bermuatan kekerasan dan memiliki senjata tajam.
Video menampilkan orang memakai sebo sambil berpose mengangkat dua celurit di depan banner dengan tulisan Wates Kota Crew 25 Desember 2017. Tulisan diduga sebagai nama kelompok geng mereka.
Polisi menemukan lokasinya dan mendapatkan empat orang di sana, yakni RAP itu sendiri, ARS (17) asal pedukuhan Kedunggalih, kalurahan Pengasih, GLT (16) dari Bulurejo, kalurahan Pengasih dan VIKS (19) asal Kepek, Pengasih.
Polisi menyita berbagai senjata dari dalam rumah RAP.
Polisi juga mendapati satu lembar tangkapan layar video, banner bertuliskan Wates Kota Crew 25 Desember 2017. Polisi juga menyita satu HP dari mereka.
Polisi menyita semua barang itu dan menggiring keempatnya ke Polres. Hasil pemeriksaan, terungkap RAP sebagai pemilik sajam. Sementara ARS pemeran bersebo yang berpose memegang dua celurit, sedangkan GLT merekam video sekaligus mengunggahnya ke WhatsApp stori.
Polisi lantas menetapkan RAP sebagai tersangka menguasai sajam itu. Ia dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman penjara sepuluh tahun," kata Fajarini.
Baca juga: Kumpulkan Uang Jajan demi Beli Celurit, Remaja di Palembang Jadi Begal
Polisi juga menetapkan tersangka pada ARS dan GLT sekaligus menjerat keduanya dengan UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Satu orang lagi sebagai saksi,” kata Fajarini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.