Salin Artikel

Unggah Video Bermuatan Kekerasan dan Punya Senjata Tajam, Seorang Pria Jadi Tersangka

Status ditetapkan setelah polisi mendapatkan senjata tajam berbagai jenis di rumah RAP.

“(Kasus ini) tindak pidana menguasai, memiliki, menyimpan dan mempergunakan senjata tajam (sajam) dan menyebarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini dalam keterangan persnya di Mapolres Kulon Progo, Jumat (8/4/2022) siang.

Hal ini kelanjutan dari penggerebekan polisi di rumah RAP, Kamis (8/4/2022), pukul 21.00 WIB.

Video menampilkan orang memakai sebo sambil berpose mengangkat dua celurit di depan banner dengan tulisan Wates Kota Crew 25 Desember 2017. Tulisan diduga sebagai nama kelompok geng mereka.

Polisi menemukan lokasinya dan mendapatkan empat orang di sana, yakni RAP itu sendiri, ARS (17) asal pedukuhan Kedunggalih, kalurahan Pengasih, GLT (16) dari Bulurejo, kalurahan Pengasih dan VIKS (19) asal Kepek, Pengasih.

Polisi menyita berbagai senjata dari dalam rumah RAP.

Polisi juga mendapati satu lembar tangkapan layar video, banner bertuliskan Wates Kota Crew 25 Desember 2017. Polisi juga menyita satu HP dari mereka.


Polisi menyita semua barang itu dan menggiring keempatnya ke Polres. Hasil pemeriksaan, terungkap RAP sebagai pemilik sajam. Sementara ARS pemeran bersebo yang berpose memegang dua celurit, sedangkan GLT merekam video sekaligus mengunggahnya ke WhatsApp stori.

Polisi lantas menetapkan RAP sebagai tersangka menguasai sajam itu. Ia dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman penjara sepuluh tahun," kata Fajarini.

Polisi juga menetapkan tersangka pada ARS dan GLT sekaligus menjerat keduanya dengan UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Satu orang lagi sebagai saksi,” kata Fajarini.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/04/08/214138078/unggah-video-bermuatan-kekerasan-dan-punya-senjata-tajam-seorang-pria

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke