BP sempat terkena amukan warga yang mengakibatkan luka lecet dan memar. Warga memang tidak mengenal pemuda tersebut.
Atas kejadian ini, Polsek Jetis mengamankan BP dan sedang mencari siapa orang yang dicari oleh BP.
Tak hanya itu, polsek juga mencari kawan BP yang sedang memiliki masalah.
"Masalah rekannya membantu masalah, tidak ada kaitannya dengan klitih," kata dia.
Karena membawa arit, BP terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Baca juga: Malam-malam, Gibran Hadiri Rapat PDI-P yang Dipimpin FX Rudy, Bahas Apa?
"Tetap kena Undang-Undang Darurat," kata dia.
Diketahui BP pernah diamankan Polsek Jetis sebanyak dua kali dalam kasus perkelahian.
BP terancam kurungan penjara 10 tahun karena bawa senjata tajam.
Timbul mengimbau agar masyarakat tak ragu melapor ke kepolisian melalui nomor 110 jika ada sesuatu yang mencurigakan.
Masyarakat juga diminta untuk tidak main hakim sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.