Salin Artikel

Pemuda Bawa Arit Dikeroyok di Kampung Badran, Polisi: Tidak Ada Kaitan dengan Klitih

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda yang menenteng arit di Kampung Badran, Bumijo, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, menjadi amukan warga pada hari Kamis (7/4/2022) pukul 23.00 WIB.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polresta) Kota Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi (AKP) Timbul Sasana Raharja mengatakan, bahwa pemuda yang menenteng sajam berjenis arit berinisial BP (18).

Sebelum menenteng arit itu, pelaku sedang mencari orang yang sedang bermasalah dengan kawannya, tetapi tidak mendapatinya.

"Menurut saya itu bukan kejahatan jalanan, kebetulan rekannya punya masalah dengan temannya. Dia niatnya bantu dengan bawa sabit, jadi dia sudah tertuju. Bukan menyasar tanpa kejelasan tiap orang yang dilukai," kata Timbul, saat ditemui di Polresta Yogyakarta, pada Jumat (8/4/2022).

Kejadian bermula saat pemuda itu dicurhati kawannya yang memiliki masalah dengan teman.

Lalu, BP ini berinisiatif mengambil arit berkarat yang sudah lama disimpan di warung.

"Dia diceritakan oleh kawannya bahwa kawannya ini punya masalah. Lalu berinisiatif bawa arit yang sudah lama disimpan di warungnya dan berkeliling mencari korbannya, tapi enggak ketemu," kata dia.

Tidak menemukan orang yang dimaksud, BP lalu pulang ke rumah neneknya yang berada di Badran RW 011.

Selama ini, BP memang tinggal bersama neneknya.

Ketika pulang menuju rumah nenek, BP menenteng arit. Hal itu menimbulkan kecurigaan masyarakat.

"Saat pulang, arit ditenteng pada malam hari, yang menimbulkan kecurigaan masyarakat. Kondisi seperti ini membuat masyarakat lebih waspada," kata dia.


BP sempat terkena amukan warga yang mengakibatkan luka lecet dan memar. Warga memang tidak mengenal pemuda tersebut.

Atas kejadian ini, Polsek Jetis mengamankan BP dan sedang mencari siapa orang yang dicari oleh BP.

Tak hanya itu, polsek juga mencari kawan BP yang sedang memiliki masalah.

"Masalah rekannya membantu masalah, tidak ada kaitannya dengan klitih," kata dia.

Karena membawa arit, BP terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

"Tetap kena Undang-Undang Darurat," kata dia.

Diketahui BP pernah diamankan Polsek Jetis sebanyak dua kali dalam kasus perkelahian.

BP terancam kurungan penjara 10 tahun karena bawa senjata tajam.

Timbul mengimbau agar masyarakat tak ragu melapor ke kepolisian melalui nomor 110 jika ada sesuatu yang mencurigakan.

Masyarakat juga diminta untuk tidak main hakim sendiri.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/04/08/181941278/pemuda-bawa-arit-dikeroyok-di-kampung-badran-polisi-tidak-ada-kaitan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke