Tak lupa AU juga meninggalkan nomor ponselnya dengan tinta merah di bawah kertas.
Dengan petunjuk surat itu, polisi dapat mengamankan mahasiswi asal Kalimantan Tengah itu di kamar kosnya.
Menurut Ihsan, saat diamankan, AU masih terlihat lemah karena baru beberapa jam melahirkan.
Pelaku sempat dirawat di rumah sakit untuk pemulihan dan baru dilakukan pemeriksaan setelah tubuhnya pulih.
Baca juga: Surat Wasiat Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Mayat Bayi yang Dibuang Mahasiswi di Bantul
"Pelaku mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Yogya. Yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Polres Bantul untuk kami lakukan pengembangan dan sebagainya," kata Ihsan di Mapolres Bantul pada Rabu (17/2/2022).
AU yang terlihat syok dan beberapa kali sempat terlihat menangis mengakui perbuatannya itu.
"(Aborsi dilakukan) sendiri, mau sekolah," kata dia.
Dia terlihat menggelengkan kepalanya saat Ihsan menanyakan apakah pacarnya mengetahui perbuatannya.
Kini, mahasiswi itu harus menghadapi sejumlah pasal yang disangkakan pada dia, yakni Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 346 KUHP tentang Aborsi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.