YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di DI Yogyakarta berinisial AU (21) tega membuang mayat bayi hasil hubungan gelapnya di sebuah serambi masjid di Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, pada 22 Januari 2022
Sepucuk surat yang pelaku tinggalkan, jadi petunjuk polisi menangkap AU.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya temuan kardus yang diletakkan di serambi masjid.
Warga yang curiga lantas melaporkan penemuan ini ke pihak Kepolisian, dan setelah diperiksa di TKP di dalam kardus ditemukan orok berjenis kelamin perempuan berusia 5 bulan kandungan.
Baca juga: Wanita di Bantul Gugurkan Janin dalam Kandungannya dengan Minum Obat hingga 16 Butir
"Kami berkoordinasi dengan RS Bhayangkara untuk identifikasi bersama tim inafis," kata Ihsan, di Mapolres Bantul, pada Rabu (16/2/2022).
Dalam kardus ditemukan sepucuk surat wasiat dari pelaku menjadi petunjuk untuk pengungkapan awal.
"Jadi, dari sini pengungkapan awal. Karena terdapat surat wasiat kalau istilahnya," kata Ihsan.
Satreskrim Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan saat itu juga.
Berbekal surat yang ada di lokasi, petugas mengamankan AU di indekosnya di Tamantirto, Kasihan, Bantul, pukul 23.00 WIB atau tak lama setelah penemuan jenazah itu.