YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjerat AU, mahasiswi asal Kalimantan, yang menggugurkan kandungannya dan diletakkan di serambi masjid di Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada 22 Januari 2022 lalu dengan pasal berlapis.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, pihaknya menjerat AU Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 346 KUHP tentang Aborsi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Surat Wasiat Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Mayat Bayi yang Dibuang Mahasiswi di Bantul
"Maksimal hukuman kepada tersangka 10 tahun penjara," kata Ihsan di Mapolres Bantul Rabu (16/2/2022)
Polisi menyita barang bukti, beberapa obat mulai dari obat flu, hingga obat luka hingga dua lembar uang Rp 50.000.
Dalam kardus yang ditemukan juga sepucuk surat yang ditulis dengan tangannya sendiri.
Adapun kalimatnya menyebutkan terima kasih kepada siapapun yang menemukan bayinya, memandikan, mengafani, mensholatkan, dan menguburkan layaknya orang yang meninggal karena takdir dan maut.
Masih dalam suratnya, AU menyebut jika dirinya mengalami kegururan usia hampir 5 bulan, dan saat ini tinggal sendiri, karena suaminya bekerja di Kalbar, dan tidak bisa datang ke sini.
Dalam akhir surat selain meninggalkan nomor hp yang ditulis dengan tinta warna merah, AU juga memberi nama bayi malang itu Umairah bin Irfan.
Baca juga: Bayi Baru Lahir Diduga Dibuang ibu Kandung di Kantin Sekolah, Tubuhnya Dikerubungi Semut
Namun isi surat itu berbeda pengakuan saat ditangkap polisi, Ihsan menyebutkan jika AU belum menikah dan pacarnya tidak mengetahui jika dirinya menggurkan kandungan.
"Jadi dari sini pengungkapan awal. Karena terdapat surat wasiat kalau istilahnya," kata Ihsan.
Sat Reskrim Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan saat itu juga, berbekal surat yang ada di lokasi berhasil mengamankan AU di kosnya di Tamantirto, Kasihan, Bantul sekitar pukul 23.00 WIB atau tak lama setelah penemuan jenasah itu.
Ihsan menyebut saat diamankan kondisi AU wanita asal Kalimantan Tengah ini lemas karena baru saja melahirkan, dan dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.
Baca juga: Bayi Tanpa Tempurung Kepala Lahir di Rokan Hulu, Butuh Uluran Tangan
Dari tempat kos pelaku ditemukan obat yang dikonsumsi pelaku untuk menggurkan kandungan yang dibeli secara online.
"Pelaku mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Yogya. Yang bersangkutan sudah kita tahan di rutan Polres Bantul untuk kita lakukan pengembangan dan sebagainya," kata Ihsan.
AU yang terlihat shock dan beberapa kali sempat terlihat menangis mengakui perbuatannya itu. "Sendiri (aborsi dilakukan). Mau sekolah," kata dia.
DIa terlihat menggelengkan kepalanya saat, Ihsan menanyakan apakah pacarnya mengetahui perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.