Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Toko Sewakan Teras untuk PKL Malioboro Dapat Dikenakan Sanksi Tipiring

Kompas.com - 07/02/2022, 18:29 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Toko di kawasan Malioboro, Yogyakarta, yang menyewakan teras bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dapat dikenai sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, pihaknya menemukan ada 2 PKL yang menyewa di teras toko di kawasan Malioboro.

"Saat kita cek izinnya itu untuk berjualan elektronik tetapi kok dipakai untuk jualan lain nggak bener juga itu," kata Agus di Balai Kota Yogyakarta, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Tak Ada Lagi PKL di Trotoar Jalan Malioboro…

Agus menambahkan pihaknya saat ini sedang mencari pemilik toko untuk nantinya dilakukan penindakan. Dia tidak menutup kemungkinan pemilik toko dapat dikenai tipiring.

"Tokonya yang ditindak, bisa tipiring itu nanti. Penyewa tetap nggak boleh izin toko elektronik kok," kata dia.

Dia mengungkapkan, harga sewa yang diberikan kepada PKL yang menyewa di teras toko di Malioboro sebesar Rp 24 juta selama 6 bulan.

"Rp 24 juta untuk 6 bulan, itu memang PKl tidak tergabung dalam paguyuban kita tidak menyalahkan teman-teman paguyuban. Kita pastikan sudah dapat lapak belum dan perizinan toko kita lihat kembali," kata dia. "Karena pelanggaran Perda bisa ditipiring," lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, relokasi PKL Malioboro sudah berjalan lancar.

Tetapi saat masih menemukan adanya toko yang menyewakan terasnya untuk berjualan pemerintah akan melakukan evaluasi terkait hal ini.

Baca juga: Ini Alasan Pemindahan dan Lokasi Baru PKL yang Ada di Malioboro

"Kalau memang bisa kita sesuaikan dengan ketentuan bahwa Malioboro tidak boleh untuk berjualan, tetapi itu di salam sesuai dengan perizinan toko itu. Kalau tidak sesuai maka akan ada penegakan dilakukan Pol PP," kata dia.

Terkait sanksi kepada pemilik toko yang menyewakan terasnya kepada PKL harus melihat peraturan yang berlaku di Kota Yogyakarta terlebih dahulu.

"Kita lihat perdanya Kota Yogyakarta apa yang bisa dilakukan Pol PP Kota untuk penegakkannya," ujar dia.

Baca juga: Satpol PP Temukan Pemilik Toko Sewakan Teras untuk PKL Malioboro

Aji menambahkan sampai tanggal 7 Februari pukul 00.00 WIB di kawasan Malioboro susah tidak diperbolehkan ada lagi gerobak PKL.

Setelah itu nantinya pemerintah DIY akan melakukan penertiban terhadap gerobak yang masih diparkir di kawasan Malioboro.

"Tanggal 8 kalau masih ada gerobak akan kita antar ke PKL kalau di Teras Malioboro satu kita antar ke selatan kalau Teras Malioboro dua ya kita antar kesana. Kita bantu mengantar," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Selawat Perpisahan Siswa SD Bugel untuk Gedung Sekolah yang Terdampak Pembangunan Jalan

Yogyakarta
PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

PDI-P Kulon Progo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekan Depan

Yogyakarta
5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo

Yogyakarta
Soal 'Snack Lelayu' KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Soal "Snack Lelayu" KPPS, KPU Sleman Digugat Rp 5 Miliar dan Permintaan Maaf Terbuka

Yogyakarta
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes

Yogyakarta
Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Emosi Warga Saat Lihat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul

Yogyakarta
Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Kasus Korupsi Selesai, Kejari Gunungkidul Kembalikan Rp 470 Juta ke RSUD Wonosari

Yogyakarta
Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Viral, Video Warga Lempar Sampah ke Truk, DLHK Kota Yogyakarta: Masyarakat Enggak Sabar

Yogyakarta
Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Hasil Rekonstruksi Suami di Gunungkidul Membunuh Istri Saat Tidur

Yogyakarta
Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Gerindra dan PDI-P Gunungkidul Buka Peluang Kader Maju Pilkada

Yogyakarta
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Ganjar: Tunggu Prosesnya

Yogyakarta
5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

5 Orang Ambil Formulir Calon Bupati Penjaringan Golkar, Ada Mantan Wakil Bupati Kulon Progo

Yogyakarta
Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Anggota DPR/DPRD, Pegawai BUMN, dan ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com