Salin Artikel

Pemilik Toko Sewakan Teras untuk PKL Malioboro Dapat Dikenakan Sanksi Tipiring

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, pihaknya menemukan ada 2 PKL yang menyewa di teras toko di kawasan Malioboro.

"Saat kita cek izinnya itu untuk berjualan elektronik tetapi kok dipakai untuk jualan lain nggak bener juga itu," kata Agus di Balai Kota Yogyakarta, Senin (7/2/2022).

Agus menambahkan pihaknya saat ini sedang mencari pemilik toko untuk nantinya dilakukan penindakan. Dia tidak menutup kemungkinan pemilik toko dapat dikenai tipiring.

"Tokonya yang ditindak, bisa tipiring itu nanti. Penyewa tetap nggak boleh izin toko elektronik kok," kata dia.

Dia mengungkapkan, harga sewa yang diberikan kepada PKL yang menyewa di teras toko di Malioboro sebesar Rp 24 juta selama 6 bulan.

"Rp 24 juta untuk 6 bulan, itu memang PKl tidak tergabung dalam paguyuban kita tidak menyalahkan teman-teman paguyuban. Kita pastikan sudah dapat lapak belum dan perizinan toko kita lihat kembali," kata dia. "Karena pelanggaran Perda bisa ditipiring," lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, relokasi PKL Malioboro sudah berjalan lancar.

Tetapi saat masih menemukan adanya toko yang menyewakan terasnya untuk berjualan pemerintah akan melakukan evaluasi terkait hal ini.

"Kalau memang bisa kita sesuaikan dengan ketentuan bahwa Malioboro tidak boleh untuk berjualan, tetapi itu di salam sesuai dengan perizinan toko itu. Kalau tidak sesuai maka akan ada penegakan dilakukan Pol PP," kata dia.

Terkait sanksi kepada pemilik toko yang menyewakan terasnya kepada PKL harus melihat peraturan yang berlaku di Kota Yogyakarta terlebih dahulu.

"Kita lihat perdanya Kota Yogyakarta apa yang bisa dilakukan Pol PP Kota untuk penegakkannya," ujar dia.

Aji menambahkan sampai tanggal 7 Februari pukul 00.00 WIB di kawasan Malioboro susah tidak diperbolehkan ada lagi gerobak PKL.

Setelah itu nantinya pemerintah DIY akan melakukan penertiban terhadap gerobak yang masih diparkir di kawasan Malioboro.

"Tanggal 8 kalau masih ada gerobak akan kita antar ke PKL kalau di Teras Malioboro satu kita antar ke selatan kalau Teras Malioboro dua ya kita antar kesana. Kita bantu mengantar," ujar dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/07/182919978/pemilik-toko-sewakan-teras-untuk-pkl-malioboro-dapat-dikenakan-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke