YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Empat hari pasca-pedagang kaki lima (PKL) Malioboro di relokasi ke Teras Malioboro 1 dan 2, Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih temukan PKL nakal dan berjualan di Jalan Malioboro.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan, PKL nakal ini sengaja menyewa teras depan toko untuk berjualan.
"Toko itu ada pagar luar dan pagar dalam. Kan ada depannya lebih kurang 1 meter itu malah disewakan ke PKL. PKL-nya malah di situ. Itu kan sama saja tidak boleh berjualan sebenarnya," kata Noviar, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Puluhan Tahun Jualan di Trotoar, PKL Malioboro Mulai Pindah ke Lokasi Resmi Ini
Dia mengatakan, toko seharusnya sesuai dengan izin berusaha. Jika izin toko adalah berdagang pakaian, maka tidak diperkenankan berjuakan makanan.
"Karena kalau kami kejar dengan izin. Izin yang berjualan pakaian tapi di luarnya jualan buah sama bakpia. Jadi, tidak diperkenankan seperti itu," kata dia.
Pihaknya sedang mencari pemilik toko karena yang menyewakan tempat adalah para pemilik toko. Pedagang yang menyewa adalah pedagang liar tidak terdaftar paguyuban.
"Masih ada tadi. Kami kejar pemiliik toko karena yang menyewakan pemilik toko. Pedagang liar itu tidak terdaftar di paguyuban. Liar kan enggak masuk relokasi. Ini ngejar pemilik toko kenapa disewakan," kata dia.
Ia menyampaikan selama proses relokasi berjalan dengan baik.