Bangunan bekas rumah sakit seluas 242 meter persegi itu terdiri dua bangunan yang berdiri bersisian, Barat dan Timur.
Yang Timur seluas 154 meter persegi dan yang Barat 88 meter persegi.
Konstruksinya tidak berubah. Dinding tebal, ubin abu-abu yang memang ubin lama, punya atap pelana.
Semua bangunan dipakai sebagai kantor puskesmas.
Dengan latar sejarah itu, pemerintah Kabupaten Kulon Progo kemudian mencanangkannya sebagai cagar budaya melalui SK Nomo 508/A/2021.
SK itu ditandatangani Bupati Kulon Progo, Sutedjo pada 24 November 2021.
“Kami survei ke lokasi, mengumpulkan data, dan wawancara. Data awal ini ditelusur lebih lanjut, dikembangkan dan diolah Tim Penetapan Cagar Budaya Kulon Progo. Penelusuran, pengumpulan dan pengolahan data itu memakan waktu, apalagi kalau dikaitkan kesulitan mendapatkan data-datanya. Lalu disidangkan untuk ditentukan layak atau tidak untuk direkomendasikan sebagai cagar budaya ke Bupati. Satu obyek bisa sekitar 2-3 minggu,” kata Arkeolog Narasumber Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kulon Progo, Danang Indra Prayudha, melalui pesan singkat.
Bangunan lawas itu kini jadi bagian puskesmas. Bangunan lama dibiarkan apa adanya, hanya diperbaiki dan dipelihara saja.
Pemerintah membangun gedung baru di depan dan sekitarnya untuk melayani pasien hingga rumah pegawai.
“Biar yang datang merasa bangga, bahwa tidak semua puskesmas memiliki seperti ini,” kata Renny.