YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mendapatkan 159 aduan dari Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro, dan mata pencaharian lainnya yang menyatakan keberatan atas rencana relokasi.
Aduan tersebut dilayangkan oleh 159 PKL Malioboro sejak LBH Yogyakarta membuka rumah aduan pada tanggal 11 Januari 2022.
"Aduan yang diterima tak hanya dari pedagang kaki lima Malioboro, melainkan ada kelompok lain yang juga terdampak seperti pendorong gerobak, pedagang lesehan, dan yang terkonfirmasi akan menyusul dari pedagang asongan serta angkringan," ucap Divisi Penelitian LBH Yogyakarta Era Hareva saat ditemui di kantornya, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: PKL Malioboro Direlokasi, Pindah ke Mana?
LBH Yogyakarta menilai dengan adanya sebanyak 159 aduan, menunjukkan bahwa rencana relokasi oleh pihak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdampak luas.
Era menambahkan para PKL Malioboro beserta pedagang lainnya yang terdampak pada intinya menginginkan untuk penataan di sepanjang Malioboro sedangkan, relokasi sebagai opsi terakhir.
"Menolak, karena memang pembentukan kebijakan sendiri tidak melibatkan mereka (PKL dan pedagang lain)," kata dia.
LBH menilai Pemerintah Provinsi DIY tidak serius dalam membuat kebijakan relokasi dan tidak memikirkan secara mendalam mengenai dampak apa yang akan terjadi. Karena, selama ini menurut LBH, pemerintah hanya mendengungkan tempat relokasi cukup untuk para PKL.
"Permasalahan sebenarnya bukan terletak pada berapa jumlah pedagang kaki lima Malioboro dan berapa kapasitas tempat relokasi," katanya.
Kondisi ini membuat LBH Yogyakarta bertanya-tanya bagaimana nasib dari pedagang selain PKL, seperti lesehan, asongan, dan pedagang angkringan.
Baca juga: Gedung Eks Dinas Pariwisata Hanya Digunakan Selama 2 Tahun oleh PKL Malioboro
"Bagaimana dengan nasib pendorong gerobak, pedagang lesehan dan pedagang asongan ? Bisa jadi masih ada kelompok lain yang tidak diperhitungkan," beber Era.
Sementara itu, salah satu pedagang lesehan Malioboro Bekti Laksono menyampaikan pedagang lesehan jika direlokasi membutuhkan tempat yang luas, namun hingga saat ini dirinya belum pernah diajak ke tempat relokasi.
"Selama ini saya sebagai pedagang tidak pernah diajak untuk melihat kondisi bilamana kita dipindah," kata dia.
Baca juga: Pansus Relokasi PKL Malioboro Resmi Dibentuk, Tugas Pertama Jadi Mediator Pemkot dan PKL
Ia menyampaikan dari sosialiasi yang diterima pada tanggal 1 sampai 8 Februari harus segera pindah lokasi berjualan, jika melebihi dari tanggal tersebut maka akan berhadapan dengan petugas gabungan.
Dirinya berharap kepada Panitia Khusus (pansus) yang dibuat saat audiensi dengan DPRD Kota Yogyakarta tidak hanya sebagai jembatan antara PKL dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Harapannya pansus tidak hanya sebagai jembatan antara PKL dan pemerintah. Saya harap pansus itu bisa menggunakan hak-haknya supaya untuk sementara proses relokasi dihentikan," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.