Salin Artikel

LBH Yogyakarta Terima 159 Aduan dari PKL Malioboro yang Menolak Relokasi

Aduan tersebut dilayangkan oleh 159 PKL Malioboro sejak LBH Yogyakarta membuka rumah aduan pada tanggal 11 Januari 2022.

"Aduan yang diterima tak hanya dari pedagang kaki lima Malioboro, melainkan ada kelompok lain yang juga terdampak seperti pendorong gerobak, pedagang lesehan, dan yang terkonfirmasi akan menyusul dari pedagang asongan serta angkringan," ucap Divisi Penelitian LBH Yogyakarta Era Hareva saat ditemui di kantornya, Jumat (21/1/2022).

LBH Yogyakarta menilai dengan adanya sebanyak 159 aduan, menunjukkan bahwa rencana relokasi oleh pihak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdampak luas.

Era menambahkan para PKL Malioboro beserta pedagang lainnya yang terdampak pada intinya menginginkan untuk penataan di sepanjang Malioboro sedangkan, relokasi sebagai opsi terakhir.

"Menolak, karena memang pembentukan kebijakan sendiri tidak melibatkan mereka (PKL dan pedagang lain)," kata dia.

LBH menilai Pemerintah Provinsi DIY tidak serius dalam membuat kebijakan relokasi dan tidak memikirkan secara mendalam mengenai dampak apa yang akan terjadi. Karena, selama ini menurut LBH, pemerintah hanya mendengungkan tempat relokasi cukup untuk para PKL.

"Permasalahan sebenarnya bukan terletak pada berapa jumlah pedagang kaki lima Malioboro dan berapa kapasitas tempat relokasi," katanya.

Kondisi ini membuat LBH Yogyakarta bertanya-tanya bagaimana nasib dari pedagang selain PKL, seperti lesehan, asongan, dan pedagang angkringan.

"Bagaimana dengan nasib pendorong gerobak, pedagang lesehan dan pedagang asongan ? Bisa jadi masih ada kelompok lain yang tidak diperhitungkan," beber Era.

Sementara itu, salah satu pedagang lesehan Malioboro Bekti Laksono menyampaikan pedagang lesehan jika direlokasi membutuhkan tempat yang luas, namun hingga saat ini dirinya belum pernah diajak ke tempat relokasi.

"Selama ini saya sebagai pedagang tidak pernah diajak untuk melihat kondisi bilamana kita dipindah," kata dia.

Ia menyampaikan dari sosialiasi yang diterima pada tanggal 1 sampai 8 Februari harus segera pindah lokasi berjualan, jika melebihi dari tanggal tersebut maka akan berhadapan dengan petugas gabungan.

Dirinya berharap kepada Panitia Khusus (pansus) yang dibuat saat audiensi dengan DPRD Kota Yogyakarta tidak hanya sebagai jembatan antara PKL dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Harapannya pansus tidak hanya sebagai jembatan antara PKL dan pemerintah. Saya harap pansus itu bisa menggunakan hak-haknya supaya untuk sementara proses relokasi dihentikan," ujar dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/21/180034278/lbh-yogyakarta-terima-159-aduan-dari-pkl-malioboro-yang-menolak-relokasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke