Dia mengungkapkan akibat dari penyerangan itu mengakibatkan tiga orang yang berada di parkir selatan Beringharjo mengalami luka-luka pada bagian kepala.
"Barang bukti yang diamankan berupa batu, kayu, dan sebilah besi. Sementara, untuk jumlah orang yang terlibat masih dalam pendalaman," ujar dia.
Dia menegaskan kasus ini bukanlah termasuk dalam kategori klitih.
Baca juga: Siswa SMK Diduga Diserang Klitih pada Malam Tahun Baru di Yogyakarta, Ini Fakta Lengkapnya
"Enggak ada kaitannya dengan klitih. Karena, penyebaran isu yang membuat panas kedua belah pihak suporter," katanya.
Akibatnya perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana.
"Ancamannya 5 tahun dan 6 bulan penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.