YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial BAT (29) karena diduga menyebabkan keributan pada malam pergantian tahun di kawasan Nol Kilometer Kota Yogyakarta.
Kepala Kepolisian Sektor Gondomanan Kompol Andhies Fitriya mengatakan, keributan itu berawal dari beredarnya informasi adanya suporter asal Solo, Jawa Tengah, yang menginap di parkiran selatan Pasar Beringharjo.
BAT yang merupakan warga Kecamatan Keraton, Yogyakarta, dan beberapa orang lainnya pun mendatangi lokasi tersebut.
"Setelah sampai di lokasi parkir selatan Pasar Beringharjo mereka melakukan pelemparan batu sehingga mengakibatkan beberapa orang terluka dan kerusakan," kata Andhies di Polsek Gondomanan, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Alur Terbaru Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Yogyakarta
Merasa diserang, sejumlah orang yang merupakan pengelola parkir melawan sehingga penyerang mundur hingga ke Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Andhies mengungkapkan bahwa penyerangan dipicu oleh adanya kabar pancingan dari suporter asal Solo.
Lalu diketahui, bahwa suporter asal Solo itu hanya menginap di tempat saudara.
"Jadi suporter dari Solo ini hanya menginap di tempat saudaranya yang ada di sisi parkir selatan Pasar Beringharjo," kata dia.
Baca juga: Klitih
Disinggung soal apa bentuk pancingan yang membuat penyerangan dia belum bisa menjelaskan secara rinci.
Pasalnya, saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman terkait hal itu.
Dia mengungkapkan akibat dari penyerangan itu mengakibatkan tiga orang yang berada di parkir selatan Beringharjo mengalami luka-luka pada bagian kepala.
"Barang bukti yang diamankan berupa batu, kayu, dan sebilah besi. Sementara, untuk jumlah orang yang terlibat masih dalam pendalaman," ujar dia.
Dia menegaskan kasus ini bukanlah termasuk dalam kategori klitih.
Baca juga: Siswa SMK Diduga Diserang Klitih pada Malam Tahun Baru di Yogyakarta, Ini Fakta Lengkapnya
"Enggak ada kaitannya dengan klitih. Karena, penyebaran isu yang membuat panas kedua belah pihak suporter," katanya.
Akibatnya perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana.
"Ancamannya 5 tahun dan 6 bulan penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.