YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 28 tempat usaha penjualan minuman keras ilegal ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman.
Puluhan tempat usaha yang ditutup tersebut tersebar di sembilan kapanewon di Kabupaten Sleman.
Operasi Penjualan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Penjualan Minuman Keras Oplosan digelar selama empat hari mulai 29 Juli 2024.
Baca juga: 7 Situs di Sleman Diusulkan Jadi Geopark Nasional, Ada Aliran Piroklastik Bakalan
Kegiatan ini menyasar 28 titik yang tersebar di sembilan Kapanewon di Kabupaten Sleman yakni di Kapanewon Depok, Kapanewon Ngaglik, Kapanewon Ngemplak, Kapanewon Sleman, Kapanewon Mlati, Kapanewon Berbah, Kapanewon Seyegan, Kapanewon Godean, dan Kapanewon Gamping.
"Jadi usaha di 28 titik tersebut tidak memenuhi syarat Perda," ujar Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi dalam keterangan tertulis Humas Pemkab Sleman, Jumat (2/08/2024).
Shavitri mengatakan operasi ini dilakukan sebagai penegakan Perda Nomor 18 tahun 2019 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Sesuai dengan Perda Nomor 18 tahun 2019 penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel bintang empat ke atas, restoran sertifikasi bintang tiga, dan hypermarket (hanya untuk golongan A).
"Dengan catatan hanya boleh dikonsumsi di tempat, tidak boleh dibawa pulang, kecuali yang dijual di hypermarket," tegasnya.
Operasi ini digelar sebagai jawaban atas banyaknya aduan masyarakat yang masuk tentang maraknya penjualan miras ilegal di lingkungan mereka yang tidak memiliki izin.
Baca juga: Sederet Fakta Anak Bunuh Ayah di Sleman gara-gara Tak Dibelikan Playstation
“Operasi selama empat hari ini kali ini kami menyasar untuk melakukan penutupan sementara penjualan tersebut, untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang aturan penjualan minuman beralkohol," tandasnya.
Satpol PP Sleman terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran penjualan minuman keras di Kabupaten Sleman.
Tahap pembinaan dan pengawasan, dilakukan dengan cara pembinaan usaha dan memastikan dokumen perizinan untuk menjual minuman beralkohol.
"Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan kami beri surat peringatan I dan II, kemudian disarankan untuk ditutup secara mandiri. Tetapi apabila masih melanggar, maka akan dilakukan tindakan penutupan atau yustisi," tuturnya.
Baca juga: Acungkan Celurit ke Polisi, Remaja di Sleman Ditangkap
Operasi melibatkan Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom, Ombudsman, Koramil Depok, Polsek Depok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.
"Apabila ada penjualan yang meresahkan, bahkan sampai menemukan adanya anak yang mengonsumsi minuman tersebut, silakan lapor ke kami, karena kami ada tim terpadu yang menangani masalah tersebut," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang