www.kompas.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman saat menyegel salah satu tempat usaha penjualan minuman keras ilegal. Total ada 28 tempat usaha penjualan minuman beralkohol ilegal yang tersebar di sembilan kapanewon di Sleman ditutup. (Foto Dokumentasi Humas Pemkab Sleman)(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+