YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ponco Hartanto menyebut ada kasus mafia tanah kas desa baru yang sedang diselidiki. Kali ini tanah kas desa itu berada di Maguwoharjo dan Candibinangun, Kabupaten Sleman, DIY.
"Ada lagi (kasus mafia tanah) nanti berkembang untuk Maguwoharjo dan Candibinangun itu juga dalam proses. Ini tinggal nunggu dari keterangan ahli, mantap langsung kita juga limpahkan segera ke pengadilan,” ujar Ponco saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Minta Maaf, Sultan: Saya Terima, tapi Proses Hukum Tetap Lanjut
Namun dirinya belum menyebut secara jelas siapa yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan tanah kas desa tersebut. Saat disinggung apakah lurah aktif terlibat, Ponco belum mau membeberkannya.
"Saya tidak menyebutkan aktif maupun tidak (lurah), yang penting kasus Maguwoharjo maupun kasus Candibinangun hanya tinggal menunggu keterangan ahli,” beber dia.
Dirinya juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno. Pasalnya, penyalahgunaan tanah kas desa itu terjadi saat Krido masih menjabat sebagai kepala Dispertaru DIY.
"Kalau masalah itu (keterlibatan Krido) kita lihat saja nanti di persidangan untuk lebih pastinya. Tapi dengan melihat bahwa Pak Krido itu kan Dispertaru yang punya kewenangan untuk mengelola maupun mengawasi setiap perizinan tanah kas desa pasti tahu itu jelas. Masalah terlibat itu kan namanya sudah peristiwa hukum harus ada pembuktian," jelas dia.
"Nanti untuk terlibat atau tidak, nanti dengan fakta-fakta yang berhasil ditemukan oleh tim penyidik," imbuhnya.
Soal keterlibatan Robinson Saalino, menurut Ponco, hal itu masih dimungkinkan. Namun masih diperlukan fakta-fakta dalam penyidikan maupun persidangan.
"Jelas kan mesti otomatis itu bisa terlibat di sana tapi secara jelas. Nanti kan dengan fakta-fakta yang terungkap, nanti dalam penyidikan maupun dalam persidangan. Karena sebetulnya dari persidangan itu (kasus sebelumnya) semuanya ada peran Robinson di sana (Maguwoharjo dan Candibinangun),” kata dia.
Jika nantinya, Robinson terlibat menurut dia akan memperberat hukumannya.
"Ya otomatis memperberat tapi yang jelas kan maksimal hukuman penjara kan 20 tahun. Penting maksimal 20 tahun. Yang penting tetap berproses. Mari kita kawal,” pungkas Ponco.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.