YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) Robinson Saalino divonis 8 tahun penjara. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (19/10//2023)
Hakim Ketua M Djauhar Setyadi dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” ujarnya saat sidang di PN Yogyakarta, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Periksa 6 Notaris
Hakim Ketua juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 16.073.060.900,00 (enam belas miliar tujuh puluh tiga juta enam puluh ribu sembilan ratus rupiah). Jika dalam kurun waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap maka tidak dibayar maka harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang.
¨Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” ucap dia.
Baca juga: Tak Kantongi Izin, Tujuh Pengelola Tanah Kas Desa Disanksi Tipiring, Ada yang Didenda Rp 15 Juta
Selain itu Hakim Ketua juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang sudah dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum guna dijadikan barang bukti perkara lain atas nama Agus Santoso.
Hakim ketua juga membebankan terdakwa biaya perkara sejumlah Rp 5.000.
Berita sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melanjutkan kasus mafia tanah kas desa (TKD) dengan terdakwa Robinson Saalino.
Dalam sidang lanjutan ini, PN Yogyakarta membacakan tuntutan kepada Robinson Saalino dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Munip dalam amar tuntutannya mengatakan, terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana dakwaan primair melanggar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan, Senin (25/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.