KOMPAS.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi dalam lingkup keluarga dokter, dilakukan pria berinisial MAA, dokter puskesmas di Kulon Progo.
Insiden KDRT ini berawal saat istri pelaku berinisial TA, dokter gigi klinik di Pengasih, memergoki suaminya MAA selingkuh dengan perempuan lain di dalam rumahnya.
Menurut keterangan paman korban, Suroso, saat kejadian, rumah dalam kondisi gelap dan terkunci dari dalam.
Baca juga: Terdakwa KDRT, Dokter Puskesmas Ini Terancam Diberhentikan dari ASN
"Pulang ke rumah, buka pintu, terdengar suara orang. Dikira hantu. Ternyata suara suaminya. Masuk ke rumah, suaminya ada,” kata Suroso.
TA terkejut ketika mengetahui ada MAA dan seorang perempuan lain di lantai atas.
Keributan lalu terjadi di antara mereka malam itu. Pertengkaran sampai diketahui tetangga dan dilerai.
Setelah itu, ayah dari TA mendapat kabar via telepon. Suroso yang mendapat kabar kekerasan itu segera berangkat dari Nganjuk ke Kulon Progo.
Saat tiba di lokasi, ia melihat TA dalam kondisi babak belur pada tangan dan muka, dan segera melakukan visum, kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Pengasih.
“Saya bikinkan laporan polisi satu atas penganiayaan suaminya ke TA, laporan lain penganiayaan perempuan itu tadinya nama R ternyata (nama sebenarnya) L,” kata Suroso.
Baca juga: Saat Dokter Spesialis di Papua Tuntut Kenaikan Tunjangan...
Setelah laporan itu, laporan Suroso atas kasus KDRT saja yang bergulir di polisi hingga berlanjut ke kejaksaan.
Kini, MAA telah menjadi terdakwa atas dugaan KDRT dan menjalani sidang perdana pada akhir Agustus 2023 lalu.
Bersama dengan perkara MAA, TA juga menjadi terdakwa atas dugaan penganiayaan terhadap L.
Sebab, L rupanya melaporkan TA atas kasus penganiayaan terhadap dirinya. Kasus TA berlanjut hingga ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo, lalu kasus ini disidangkan di PN Wates.
“TA ini korban KDRT dan penganiayaan oleh L itu. Saya juga heran, kenapa kok jadi si L laporkan TA itu. Padahal, laporannya itu duluan saya laporkan L. Tapi, tanggapan polisi kok prosesnya KDRT MAA itu dan pelaporan L pada TA. Ini jadi tanda tanya saya kok malah begini ceritanya,” kata Suroso.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kabupaten Kulon Progo meminta pertimbangan teknis pemberhentian seorang dokter ASN yang kini menjadi terdakwa dalam sidang perkara KDRT di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: Kasus KDRT Dalam Keluarga Dokter di Kulon Progo, Berawal dari Terbongkarnya Perselingkuhan