Salin Artikel

Duduk Perkara Kasus Dokter Puskesmas KDRT Usai Ketahuan Selingkuh, Korban Malah Dilaporkan dan Ditahan

KOMPAS.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi dalam lingkup keluarga dokter, dilakukan pria berinisial MAA, dokter puskesmas di Kulon Progo.

Insiden KDRT ini berawal saat istri pelaku berinisial TA, dokter gigi klinik di Pengasih, memergoki suaminya MAA selingkuh dengan perempuan lain di dalam rumahnya.

Kronologi

Menurut keterangan paman korban, Suroso, saat kejadian, rumah dalam kondisi gelap dan terkunci dari dalam.

"Pulang ke rumah, buka pintu, terdengar suara orang. Dikira hantu. Ternyata suara suaminya. Masuk ke rumah, suaminya ada,” kata Suroso.

TA terkejut ketika mengetahui ada MAA dan seorang perempuan lain di lantai atas.

Keributan lalu terjadi di antara mereka malam itu. Pertengkaran sampai diketahui tetangga dan dilerai.

Setelah itu, ayah dari TA mendapat kabar via telepon. Suroso yang mendapat kabar kekerasan itu segera berangkat dari Nganjuk ke Kulon Progo.

Korban babak belur 

Saat tiba di lokasi, ia melihat TA dalam kondisi babak belur pada tangan dan muka, dan segera melakukan visum, kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Pengasih.

“Saya bikinkan laporan polisi satu atas penganiayaan suaminya ke TA, laporan lain penganiayaan perempuan itu tadinya nama R ternyata (nama sebenarnya) L,” kata Suroso.

Setelah laporan itu, laporan Suroso atas kasus KDRT saja yang bergulir di polisi hingga berlanjut ke kejaksaan.

Kini, MAA telah menjadi terdakwa atas dugaan KDRT dan menjalani sidang perdana pada akhir Agustus 2023 lalu.

TA justru dilaporkan balik

Bersama dengan perkara MAA, TA juga menjadi terdakwa atas dugaan penganiayaan terhadap L.

Sebab, L rupanya melaporkan TA atas kasus penganiayaan terhadap dirinya. Kasus TA berlanjut hingga ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo, lalu kasus ini disidangkan di PN Wates.

“TA ini korban KDRT dan penganiayaan oleh L itu. Saya juga heran, kenapa kok jadi si L laporkan TA itu. Padahal, laporannya itu duluan saya laporkan L. Tapi, tanggapan polisi kok prosesnya KDRT MAA itu dan pelaporan L pada TA. Ini jadi tanda tanya saya kok malah begini ceritanya,” kata Suroso.

MAA terancam diberhentikan

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kabupaten Kulon Progo meminta pertimbangan teknis pemberhentian seorang dokter ASN yang kini menjadi terdakwa dalam sidang perkara KDRT di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

ASN tersebut berinisial MAA, seorang dokter puskesmas di Kapanewon Kokap.

BKPP mengirim surat terkait rencana pemberhentian MAA ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pekan lalu.

"Kami masih berkirim surat ke BKN Pusat terkait dengan pemberhentian sementara [MAA]," kata Kepala Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo, Joko Sunanto di kantornya, pada Selasa (5/9/2023).

Kasus ini pun sudah bergulir di polisi hingga berlanjut ke kejaksaan. Kini, MAA telah menjadi terdakwa atas dugaan KDRT dan menjalani sidang perdana pada akhir Agustus 2023 lalu.

Bersama dengan perkara MAA, TA juga menjadi terdakwa atas dugaan penganiayaan terhadap L.

Sebab, L rupanya melaporkan TA atas kasus penganiayaan terhadap dirinya.

Kasus TA berlanjut hingga ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo, lalu kasus ini disidangkan di PN Wates.

Pengadilan Negeri Wates menggelar sidang perdana perkara KDRT dengan nomor perkara 138/Pidsus/2023 PN Wates ini pada 30 Agustus 2023 lalu. Duduk di kursi terdakwa, MAA sebagai terdakwa.

Hakim Andri Supari memimpin sidang ini, didampingi hakim pendamping Evi Insiyati dan Nurachman Fuadi, panitera Dwi Krisyanto. Jaksa penuntut umum adalah Evi Nurul Hidayati dan Martin Eko Priyanto.

Sidang pertama ini memperdengarkan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan pada kelengkapan kuasa hukum.

“Agenda selanjutnya keterangan saksi dari penuntut umum karena terdakwa maupun penuntut umum tidak mengajukan eksepsi,” kata Setyorini Wulandari, Juru Bicara PN Wates, beberapa hari lalu.

Dalam surat dakwaan yang disampaikan di persidangan disampaikan bahwa terdakwa melakukan serangkaian perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik, dibuktikan dengan visum di RSU Queen Latifah.

Atas perbuatan itu jaksa menjerat dengan dakwaan primer Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Sementara dakwaan subsider Pasal 44 Ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Beberapa saat sebelum sidang MAA berlangsung, juga sudah berlangsung sidang penganiayaan dengan terdakwa TA.

Sidang dengan nomor perkara 137/PidB/2023 PN Wates ini diketuai majelis hakim yang sama, Hakim Andri dengan anggota satu Evi Insiyati dan Nurachman Fuadi, sementara panitera pengganti yaitu Andang Catur Prasetya.

Tim penasehat hukum dan terdakwa TA menyatakan mengajukan keberatan atau eksepsi dalam sidang perdana ini.

“Agenda berikutnya untuk persidangan hari Rabu 6 September adalah pengajuan eksepsi atau keberatan,” kata Wulan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/06/172242778/duduk-perkara-kasus-dokter-puskesmas-kdrt-usai-ketahuan-selingkuh-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke