Salin Artikel

Duduk Perkara Kasus Dokter Puskesmas KDRT Usai Ketahuan Selingkuh, Korban Malah Dilaporkan dan Ditahan

KOMPAS.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi dalam lingkup keluarga dokter, dilakukan pria berinisial MAA, dokter puskesmas di Kulon Progo.

Insiden KDRT ini berawal saat istri pelaku berinisial TA, dokter gigi klinik di Pengasih, memergoki suaminya MAA selingkuh dengan perempuan lain di dalam rumahnya.

Kronologi

Menurut keterangan paman korban, Suroso, saat kejadian, rumah dalam kondisi gelap dan terkunci dari dalam.

"Pulang ke rumah, buka pintu, terdengar suara orang. Dikira hantu. Ternyata suara suaminya. Masuk ke rumah, suaminya ada,” kata Suroso.

TA terkejut ketika mengetahui ada MAA dan seorang perempuan lain di lantai atas.

Keributan lalu terjadi di antara mereka malam itu. Pertengkaran sampai diketahui tetangga dan dilerai.

Setelah itu, ayah dari TA mendapat kabar via telepon. Suroso yang mendapat kabar kekerasan itu segera berangkat dari Nganjuk ke Kulon Progo.

Korban babak belur 

Saat tiba di lokasi, ia melihat TA dalam kondisi babak belur pada tangan dan muka, dan segera melakukan visum, kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Pengasih.

“Saya bikinkan laporan polisi satu atas penganiayaan suaminya ke TA, laporan lain penganiayaan perempuan itu tadinya nama R ternyata (nama sebenarnya) L,” kata Suroso.

Setelah laporan itu, laporan Suroso atas kasus KDRT saja yang bergulir di polisi hingga berlanjut ke kejaksaan.

Kini, MAA telah menjadi terdakwa atas dugaan KDRT dan menjalani sidang perdana pada akhir Agustus 2023 lalu.

TA justru dilaporkan balik

Bersama dengan perkara MAA, TA juga menjadi terdakwa atas dugaan penganiayaan terhadap L.

Sebab, L rupanya melaporkan TA atas kasus penganiayaan terhadap dirinya. Kasus TA berlanjut hingga ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo, lalu kasus ini disidangkan di PN Wates.

“TA ini korban KDRT dan penganiayaan oleh L itu. Saya juga heran, kenapa kok jadi si L laporkan TA itu. Padahal, laporannya itu duluan saya laporkan L. Tapi, tanggapan polisi kok prosesnya KDRT MAA itu dan pelaporan L pada TA. Ini jadi tanda tanya saya kok malah begini ceritanya,” kata Suroso.

MAA terancam diberhentikan

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kabupaten Kulon Progo meminta pertimbangan teknis pemberhentian seorang dokter ASN yang kini menjadi terdakwa dalam sidang perkara KDRT di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

ASN tersebut berinisial MAA, seorang dokter puskesmas di Kapanewon Kokap.

BKPP mengirim surat terkait rencana pemberhentian MAA ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pekan lalu.

"Kami masih berkirim surat ke BKN Pusat terkait dengan pemberhentian sementara [MAA]," kata Kepala Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo, Joko Sunanto di kantornya, pada Selasa (5/9/2023).

Kasus ini pun sudah bergulir di polisi hingga berlanjut ke kejaksaan. Kini, MAA telah menjadi terdakwa atas dugaan KDRT dan menjalani sidang perdana pada akhir Agustus 2023 lalu.

Bersama dengan perkara MAA, TA juga menjadi terdakwa atas dugaan penganiayaan terhadap L.

Sebab, L rupanya melaporkan TA atas kasus penganiayaan terhadap dirinya.

Kasus TA berlanjut hingga ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo, lalu kasus ini disidangkan di PN Wates.

Pengadilan Negeri Wates menggelar sidang perdana perkara KDRT dengan nomor perkara 138/Pidsus/2023 PN Wates ini pada 30 Agustus 2023 lalu. Duduk di kursi terdakwa, MAA sebagai terdakwa.

Hakim Andri Supari memimpin sidang ini, didampingi hakim pendamping Evi Insiyati dan Nurachman Fuadi, panitera Dwi Krisyanto. Jaksa penuntut umum adalah Evi Nurul Hidayati dan Martin Eko Priyanto.

Sidang pertama ini memperdengarkan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan pada kelengkapan kuasa hukum.

“Agenda selanjutnya keterangan saksi dari penuntut umum karena terdakwa maupun penuntut umum tidak mengajukan eksepsi,” kata Setyorini Wulandari, Juru Bicara PN Wates, beberapa hari lalu.

Dalam surat dakwaan yang disampaikan di persidangan disampaikan bahwa terdakwa melakukan serangkaian perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik, dibuktikan dengan visum di RSU Queen Latifah.

Atas perbuatan itu jaksa menjerat dengan dakwaan primer Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Sementara dakwaan subsider Pasal 44 Ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Beberapa saat sebelum sidang MAA berlangsung, juga sudah berlangsung sidang penganiayaan dengan terdakwa TA.

Sidang dengan nomor perkara 137/PidB/2023 PN Wates ini diketuai majelis hakim yang sama, Hakim Andri dengan anggota satu Evi Insiyati dan Nurachman Fuadi, sementara panitera pengganti yaitu Andang Catur Prasetya.

Tim penasehat hukum dan terdakwa TA menyatakan mengajukan keberatan atau eksepsi dalam sidang perdana ini.

“Agenda berikutnya untuk persidangan hari Rabu 6 September adalah pengajuan eksepsi atau keberatan,” kata Wulan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/06/172242778/duduk-perkara-kasus-dokter-puskesmas-kdrt-usai-ketahuan-selingkuh-korban

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com