YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno (KS), mengembalikan gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 1,3 miliar.
Krido menerima gratifikasi berupa kartu ATM dan dua bidang tanah senilai Rp 4,7 miliar.
Baca juga: Kepala Dispertaru Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Pemda DIY Siapkan Plt
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan pada Senin (17/7/2023), Krido telah mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta.
Lalu, pada Selasa (1/8/2023), melalui keluarga dan pengacaranya, Krido mengembalikan Rp 1,3 miliar sehingga total yang sudah dikembalikan adalah Rp 1,6 miliar.
“Dengan adanya pengembalian ini adanya iktikad baik dari tersangka KS. Dan tentunya kami sebagai penyidik tetap akan melakukan penyidikan dan pengembangan tidak hanya ke Rp 4,7 miliar, kemungkinan bisa berkembang bertambah lagi,” ujar Anshar saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (1/8/2023).
Anshar memastikan dakwaan tidak ada perubahan meski adanya pengembalian. Terkait kemungkinan adanya keringanan bagi Krido, dia mengatakan, hal tersebut merupakan keputusan hakim.
“Mengenai konstruksi dakwaan tidak ada perubahan. Mengenai meringankan kita sampaikan bahwa tersangka KS mengembalikan, seperti ini meringankan. Nanti terserah hakim (putusannya),” kata Anshar.
Lanjut dia, tanah yang diberikan Robinson kepada Krido saat ini sudah atas nama Krido Suprayitno sehingga untuk sementara waktu status dari tanah ini diblokir oleh Kejati DIY.
“Tanah sudah kita blokir, ini nanti jadi pertimbangan penyidik karena tersangka mengembalikan uang jadi pertimbangan mengenai tanah,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno (KS) ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa di DIY.
Baca juga: Kepala Dispertaru DIY Terima Gratifikasi, Kejati: Untuk Kepentingan Pribadi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto mengatakan, Kepala Dispertaru DIY diduga menerima gratifikasi terkait tanah kas desa.
“Perkara dugaan yang saya sampaikan hari ini terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh tersangka KS,” ujar dia saat ditemui di kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (17/7/2023).
Ia menambahkan, penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan penyidikan dalam kasus utama yang sedang ditangani Kejati DIY dengan terdakwa Robinson Saalino sebagai dirut PT Deztama Putri Sentosa.
“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.