YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Dalam penggeledahan ini beberapa barang turut disita oleh Kejati DIY seperti dokumen, seperangkat komputer, dan flashdisk.
"Sita beberapa dokumen Dispetaru, CPU, flashdisk, itu yang disita," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin, saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Buntut Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kantor Dispertaru DIY Digeledah Kejaksaan
Selain itu, Kejati DIY juga menggelah rumah kepala Dispertaru DIY yakni Krido Suprayitno.
"Iya (rumah Kepala Dispertaru DIY). Hari ini ada dua lokasi rumah sama kantor," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Dispertaru DIY Wahyu Budi Nugroho membenarkan hal ini. Menurut dia Kejati DIY menggeledah dua ruangan di Dispertaru DIY.
"Ada dua ruangan ruangan sebelah kanan dan kiri. Itu ruangan Kepala Dinas dan Kepala Bidang namanya Bidang P5 (Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan, dan Pengawasan Pertanahan)," jelas dia.
Dari penggeledahan itu, ada beberapa barang yang disita Kejati DIY yakni sejumlah dokumen dan seperangkat komputer.
"Ada dokumen-dokumen terkait. Ada fotokopi apa tadi ya karena saya tidak membaca. Ada juga komputer," kata dia.
"Komputer dinas itu," imbuhnya.
Wahyu mengatakan bahwa dokumen yang disita merupakan dokumen terkait tanah kas desa.
"Iya terkait TKD, tapi belum menanyakan terkait kasus apa," kata dia.
Saat digeledah Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno tidak berada di tempat. Menurut Wahyu, saat ini Krido sedang melakukan diklat di Yogyakarta.
"Ada panggilan diklat keistimewaan, di Jogja," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.