YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X buka suara terkait penggeledahan Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Dia menyebut penggeledahan itu atas permintaanya agar penyelidikan kasus mafia tanah kas desa (TKD) lengkap.
“Enggak ada masalah wong seizin saya. Saya yang minta supaya datanya lengkap," kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (13/7/2023).
Sultan menegaskan siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan tanah kas desa harus diperiksa.
Baca juga: Kantor dan Rumah Kepala Dispertaru DIY Digeledah, Dokumen dan Komputer Disita Kejaksaan
“Siapa pun yang melibatkan diri menyalahgunakan TKD harus kami periksa. Siapapun,” tandasnya.
Untuk diketahui Kejati DIY menggeledah dua ruangan di Kantor Dispertaru DIY yakni milik Kepala Dispertaru DIY dan Kabid P5 (Pemanfaatan, Penanganan, Permasalahan, dan Pengawasan Pertanahan).
Soal kemungkinan penonaktifan Kepala Dispertaru dan Kabid P5, Sultan mengatakan hal itu masih menunggu hasil penyelidikan Kejati.
“Melihat reportnya, melihat laporan dari Kejaksaan,” ujar dia.
“Saya belum tahu (indikasi keterlibatan), tapi pengumpulan data seperti itu kan diperlukan,” imbuh Sultan.
Begitu pula dengan status dari Kepala Dispertaru, dia mengaku masih perlu hasil dari pemeriksaan Kejati DIY.
“Belum masih nunggu, salah atau tidak kan harus dilihat, jangan grusa-grusu nanti di TUN saya (PTUN). Harus dilihat hasilnya seperti apa,” jelasnya.
Meskipun ada penggeledahan, Sultan menyebut belum tentu Kepala Dispertaru terlibat dalam kasus mafia tanah kas desa.
“Ya kan belum tentu salah juga. Walaupun begitu belum tentu salah, hanya kan melengkapi data-data Kejati perlu melengkapi data-data yang ada,” kata dia.
Baca juga: Buntut Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kantor Dispertaru DIY Digeledah Kejaksaan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).
"Iya, pokoknya pengembangan penyidikan Desztama (Kasus penyalahgunaan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa)," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).
Menurut Anshar ada dua lokasi yang digeledah pertama adalah kantor Dispertaru DIY dan rumah kepala Dispertaru DIY yakni Krido Suprayitno.
"Iya (rumah Kepala Dispertaru DIY). Hari ini ada dua lokasi rumah sama kantor," kata dia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.