YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum dilantik, anggota DPRD Kota Yogyakarta wajib laporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPK).
Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan, untuk penetapan anggota legislatif masih menunggu hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya
"Kami sudah menginformasikan kepada parpol untuk mengingatkan kepada caleg terpilih, mereka kan sudah punya hitungan sendiri untuk segera melaporkan laporan harta kekayaan pejabat negara ke KPK agar terlantik oleh Gubernur DIY," ujar Harsya saat ditemui setelah rapat evaluasi kampanye Pemilu 2024, Senin (6/5/2024).
"Kalau tidak menyampaikan laporan LHKPN belum bisa dilantik," ucap dia.
Harsya menambahkan LHKPN harus segera dilaporkan 21 hari sebelum dilakukan pelantikan.
"21 hari sebelum masa jabatannya yang terpilih itu melaporkan LHKPN kepada KPK," ucap dia.
Terkait jadwal penetapan oleh KPU Kota Yogyakarta, Harsya menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ketika MK sudah memutuskan kemudian memberikan surat kepada KPU (RI), KPU (RI) memberikan surat kepada kami, 3 hari setelah surat itu dikirimkan ke kami, kami akan menetapkan," jelas dia.
"Jadi tanggalnya kami belum tahu," imbuh dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta masih tunggu hasil gugatan partai politik di Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penetapan anggota DPRD Kota Yogyakarta.
Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro menjelaskan hingga saat ini tiga wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sudah melakukan penetapan anggota legislatif.
Ketiga wilayah tersebut adalah Kabupaten Sleman, Bantul, dan Gunungkidul.
Baca juga: 50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya
"Nah KPU Kota Jogja sama Kulon Progo masih menunggu gugatan partai politik atau calon legislatif," ucap Harsya saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).
Dia menambahkan di Kota Yoyakarta terdapat satu gugatan hasil pemilu ke MK yang dilakukan oleh calon legislatif di daerah pilihan (dapil) satu Kota Yogyakarta.
"Kemarin hari Senin itu ada sidang awal di MK tetapi yang bersangkutan belum hadir, kemudian ditunda lagi hari Senin minggu depan ini untuk kelanjutan sidangnya," jelas dia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.