YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, menemukan aktivitas pembuangan sampah ilegal di bekas tambang kapur.
Sampah yang dibuang di lahan bekas tambang itu berasal dari Sleman. Pihak DLH Gunungkidul pun telah menghentikan pengoperasian tempat pembuangan sampah ilegal di wilayah Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan.
"Sudah dihentikan kemarin, saya ngobrol dengan pemilik lahan melalui video call, saya suruh hentikan," kata Kepala DLH Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono saat dihubungi melalui telepon Senin (6/5/2024).
Baca juga: TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah
Dikatakannya, informasi awal diketahui sampah berasal dari Kabupaten Sleman. Sampah diangkut menggunakan truk besar dan kecil.
Dalam Perda No.14/2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, disebutkan bahwa sampah dari luar daerah dilarang dibuang di Gunungkidul.
"Informasi dari sekitar Sleman, informasinya sejak pasca lebaran sejak 2-3 mingguan," kata dia.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panewu, lurah, dan Satpol PP. Pihaknya sudah mendatangi lokasi, dan hari ini juga dilakukan rapat koordinasi.
Disinggung apakah sampah akan dikembalikan ke Sleman atau lokasi awal. Pihaknya menyerahkan ke jasa angkut yang membawa sampah ke Gunungkidul.
"Yang jelas tidak boleh masuk ke sini," kata Harry.
Dari video yang diterima kompas.com, sampah dibuang di lokasi bekas tambang batu kapur. Sudah ada alat berat yang mengeruk tumpukan sampah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.