"Iya, pokoknya pengembangan penyidikan Desztama (Kasus penyalahgunaan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa)," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin, saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).
Dalam penggeledahan ini beberapa barang turut disita oleh Kejari DIY seperti dokumen, seperagkat komputer, dan flashdisk.
"Sita beberapa dokumen Dispetaru, CPU, flashdisk. Itu yang disita," kata dia.
"Iya (rumah Kepala Dispertaru DIY). Hari ini ada dua lokasi rumah sama kantor," kata dia.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/12/135425078/buntut-kasus-penyalahgunaan-tanah-kas-desa-kantor-dispertaru-diy