www.kompas.com
Satpol PP DIY saat segel perumahan Kandara Village di Maguwo, Selasa (17/5/2023). Perumahan berkonsep villa dan resor yang dikembangkan PT Indonesia Internasional Capital ini diketahui tidak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo seluas 39.595 meter persegi.(IST/Humas Prov DIY)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+