Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Aturan Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Bolehkah Dibangun Perumahan?

Kompas.com - 24/06/2023, 18:57 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Pemanfaatan tanah kas desa sebagai aset desa berupa sewa tidak merubah status kepemilikan aset desa, dengan jangka waktu sewa paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Sementara pemanfaatan tanah kas desa berupa kerjasama pemanfaatan dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa, serta untuk meningkatkan pendapatan desa.

Hasil pemanfaatan pemanfaatan aset desa, termasuk tanah kas desa tersebut merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke rekening Kas Desa.

Sementara dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2017 disebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa dapat dilakukan dengan cara digarap sendiri (pertanian atau non pertanian), sewa bangunan bangun guna serah atau bangun serah guna, dan kerjasama penggunaan.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaan tanah kas desa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.

Untuk penggunaan tanah kas desa untuk kegiatan non pertanian seperti toko, obyek wisata, dan restoran juga harus sesuai dengan rencana tata ruang.

Adapun lama sewa tanah kas desa yaitu paling lama selama 20 (dua puluh tahun) dan dapat diperpanjang.

Tanah kas desa yang digunakan oleh pihak lain dapat dibangun dengan bangun bangunan dengan mekanisme bangun guna serah atau bangun serah guna.

Jangka waktu penggunaan untuk bangun guna serah atau bangun serah guna paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu perpanjangan berakhir.

Bangunan juga harus memiliki izin mendirikan bangunan dari pejabat yang berwenang.

Sementara untuk kerjasama penggunaan tanah kas desa dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) tahun dan dapat diperpanjang.

Apa itu Tanah Kas Desa?

Dilansir dari laman Universitas Airlangga, tanah kas desa (TKD) adalah salah satu jenis tanah desa yang digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial.

Tidak jarang, tanah kas desa juga disewakan kepada warga desa untuk membantu perekonomian warga desa sekaligus menambah pendapatan asli desa.

Sementara menurut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2017, disebutkan bahwa tanah kas desa adalah bagian dari Tanah Desa yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Tanah kas desa menjadi salah satu jenis tanah desa yang yang asal-usulnya dari Kasultanan dan/atau Kadipaten yang dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan hak Anggaduh.

Hak Anggaduh adalah hak adat yang diberikan oleh Kasultanan atau Kadipaten untuk mengelola dan memungut/mengambil hasil dari Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten terhadap tanah bukan keprabon atau dede keprabon kepada Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa untuk jangka waktu selama dipergunakan.

Mengetahui penggunaan tanah kas desa yang sesuai dengan peruntukannya dapat menghindarkan masyarakat dari kerugian yang dapat ditimbulkan.

Sumber:
news.unair.ac.idbantulkab.go.idpertaru.slemankab.go.idperaturan.bpk.go.idjogja.antaranews.comyogyakarta.kompas.com (Wisang Seto Pangaribowo, Dita Angga Rusiana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Yogyakarta
Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Yogyakarta
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta Batal, Ini Alasannya

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta Batal, Ini Alasannya

Yogyakarta
Mengenal Apa Itu Indonesia Heritage Agency yang Akan Diluncurkan Nadiem Makarim di Yogyakarta

Mengenal Apa Itu Indonesia Heritage Agency yang Akan Diluncurkan Nadiem Makarim di Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Seorang Pemuda Kuras Tabungan Pensiunan Guru Senilai Rp 74,7 Juta, Modusnya Pura-pura Jadi Pegawai Bank

Seorang Pemuda Kuras Tabungan Pensiunan Guru Senilai Rp 74,7 Juta, Modusnya Pura-pura Jadi Pegawai Bank

Yogyakarta
Penyu Lekang Ditemukan Mati di Bantul, Diduga akibat Makan Sampah Plastik

Penyu Lekang Ditemukan Mati di Bantul, Diduga akibat Makan Sampah Plastik

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com