Pemanfaatan tanah kas desa sebagai aset desa berupa sewa tidak merubah status kepemilikan aset desa, dengan jangka waktu sewa paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Sementara pemanfaatan tanah kas desa berupa kerjasama pemanfaatan dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa, serta untuk meningkatkan pendapatan desa.
Hasil pemanfaatan pemanfaatan aset desa, termasuk tanah kas desa tersebut merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke rekening Kas Desa.
Sementara dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2017 disebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa dapat dilakukan dengan cara digarap sendiri (pertanian atau non pertanian), sewa bangunan bangun guna serah atau bangun serah guna, dan kerjasama penggunaan.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaan tanah kas desa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.
Untuk penggunaan tanah kas desa untuk kegiatan non pertanian seperti toko, obyek wisata, dan restoran juga harus sesuai dengan rencana tata ruang.
Adapun lama sewa tanah kas desa yaitu paling lama selama 20 (dua puluh tahun) dan dapat diperpanjang.
Tanah kas desa yang digunakan oleh pihak lain dapat dibangun dengan bangun bangunan dengan mekanisme bangun guna serah atau bangun serah guna.
Jangka waktu penggunaan untuk bangun guna serah atau bangun serah guna paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu perpanjangan berakhir.
Bangunan juga harus memiliki izin mendirikan bangunan dari pejabat yang berwenang.
Sementara untuk kerjasama penggunaan tanah kas desa dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) tahun dan dapat diperpanjang.
Dilansir dari laman Universitas Airlangga, tanah kas desa (TKD) adalah salah satu jenis tanah desa yang digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial.
Tidak jarang, tanah kas desa juga disewakan kepada warga desa untuk membantu perekonomian warga desa sekaligus menambah pendapatan asli desa.
Sementara menurut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2017, disebutkan bahwa tanah kas desa adalah bagian dari Tanah Desa yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Tanah kas desa menjadi salah satu jenis tanah desa yang yang asal-usulnya dari Kasultanan dan/atau Kadipaten yang dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan hak Anggaduh.
Hak Anggaduh adalah hak adat yang diberikan oleh Kasultanan atau Kadipaten untuk mengelola dan memungut/mengambil hasil dari Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten terhadap tanah bukan keprabon atau dede keprabon kepada Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa untuk jangka waktu selama dipergunakan.
Mengetahui penggunaan tanah kas desa yang sesuai dengan peruntukannya dapat menghindarkan masyarakat dari kerugian yang dapat ditimbulkan.
Sumber:
news.unair.ac.id, bantulkab.go.id, pertaru.slemankab.go.id, peraturan.bpk.go.id, jogja.antaranews.com, yogyakarta.kompas.com (Wisang Seto Pangaribowo, Dita Angga Rusiana)