Salin Artikel

Mengenal Aturan Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Bolehkah Dibangun Perumahan?

KOMPAS.com - Kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta belakangan tengah menjadi perhatian.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad pada Selasa (13/6/2023), mengungkap bahwa Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang memproses penutupan 8 titik tanah kas desa (TKD) yang disalahgunakan.

Noviar merinci 8 titik TKD itu digunakan untuk perumahan tiga titik, kafe tiga titik, dan dibangun rumah oleh individu.

"Sleman semua. Satu di Maguwoharjo, yang satu di Condongcatur, satu di Caturtunggal dan yang tiga di Sardonoharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman," jelasnya.

Dilansir dari laman Antara, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menegaskan bahwa sesuai dengan sejumlah regulasi yang ada, tanah kas desa tidak bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan.

Hal ini diungkap pada kegiatan sosialisasi pemanfaatan tanah desa/kelurahan di aula lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis (25/5/2023).

Ia juga meminta kelurahan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan tanah kas desa, serta memastikan adanya izin sebelum memanfaatkan tanah kas desa.

Lalu sebenarnya bagaimana aturan terkait penggunaan dan pemanfaatan tanah kas desa yang sesuai dengan regulasi?

Aturan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Dilansir dari laman Universitas Airlangga, terdapat beberapa payung hukum yang mengatur pengelolaan tanah kas desa sebagai aset desa.

Pasal 10 dan 11 Permendagri No. 1 Tahun 2016 mempertegas fungsi tanah kas desa yang hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tidak menghilangkan status kepemilikan tanah kas desa.

Kemudian Pasal 25 dan 32 Permendagri No. 1 Tahun 2016 terdapat larangan pemindahtanganan tanah kas desa selain melalui penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDes) dan tukar menukar untuk kepentingan umum dan kepentingan nasional.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa aset desa yang berupa tanah hanya dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa, kepentingan umum, dan kepentingan nasional.

Dengan demikian hak pakai tanah kas desa merupakan hak atas tanah yang sesuai dengan peruntukkan tanah kas desa.

Dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 diatur tentang beberapa pemanfaatan tanah kas desa sebagai aset desa yang dapat dilakukan antara lain berupa sewa, bangun guna serah atau bangun serah guna, dan kerjasama pemanfaatan.

Pemanfaatan aset desa termasuk tanah kas desa nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Pemanfaatan tanah kas desa sebagai aset desa berupa sewa tidak merubah status kepemilikan aset desa, dengan jangka waktu sewa paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Sementara pemanfaatan tanah kas desa berupa kerjasama pemanfaatan dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa, serta untuk meningkatkan pendapatan desa.

Hasil pemanfaatan pemanfaatan aset desa, termasuk tanah kas desa tersebut merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke rekening Kas Desa.

Sementara dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2017 disebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa dapat dilakukan dengan cara digarap sendiri (pertanian atau non pertanian), sewa bangunan bangun guna serah atau bangun serah guna, dan kerjasama penggunaan.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaan tanah kas desa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.

Untuk penggunaan tanah kas desa untuk kegiatan non pertanian seperti toko, obyek wisata, dan restoran juga harus sesuai dengan rencana tata ruang.

Adapun lama sewa tanah kas desa yaitu paling lama selama 20 (dua puluh tahun) dan dapat diperpanjang.

Tanah kas desa yang digunakan oleh pihak lain dapat dibangun dengan bangun bangunan dengan mekanisme bangun guna serah atau bangun serah guna.

Jangka waktu penggunaan untuk bangun guna serah atau bangun serah guna paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu perpanjangan berakhir.

Bangunan juga harus memiliki izin mendirikan bangunan dari pejabat yang berwenang.

Sementara untuk kerjasama penggunaan tanah kas desa dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) tahun dan dapat diperpanjang.

Apa itu Tanah Kas Desa?

Dilansir dari laman Universitas Airlangga, tanah kas desa (TKD) adalah salah satu jenis tanah desa yang digunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial.

Tidak jarang, tanah kas desa juga disewakan kepada warga desa untuk membantu perekonomian warga desa sekaligus menambah pendapatan asli desa.

Sementara menurut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2017, disebutkan bahwa tanah kas desa adalah bagian dari Tanah Desa yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Tanah kas desa menjadi salah satu jenis tanah desa yang yang asal-usulnya dari Kasultanan dan/atau Kadipaten yang dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan hak Anggaduh.

Hak Anggaduh adalah hak adat yang diberikan oleh Kasultanan atau Kadipaten untuk mengelola dan memungut/mengambil hasil dari Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten terhadap tanah bukan keprabon atau dede keprabon kepada Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa untuk jangka waktu selama dipergunakan.

Mengetahui penggunaan tanah kas desa yang sesuai dengan peruntukannya dapat menghindarkan masyarakat dari kerugian yang dapat ditimbulkan.

Sumber:
news.unair.ac.id, bantulkab.go.id, pertaru.slemankab.go.id, peraturan.bpk.go.id, jogja.antaranews.com, yogyakarta.kompas.com (Wisang Seto Pangaribowo, Dita Angga Rusiana)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/06/24/185727478/mengenal-aturan-pemanfaatan-tanah-kas-desa-bolehkah-dibangun-perumahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke