Editor
Setelah ditangkap, kelima pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Mapolda DIY.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:
“Itu ada turut serta perjudian, karena online juga kami kenakan ITE, ancamannya 10 tahun, denda Rp10 miliar,” tegas Slamet.
Baca juga: Polda DIY Tangkap Pemain Judol yang Rugikan Bandar, Siapa Pelapornya?
Polda DIY menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik digital maupun konvensional.
Penindakan terhadap komplotan judol rugikan bandar adalah bukti bahwa aparat hukum bertindak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Kronologi Pengungkapan Kasus Judi Online di Banguntapan" dan di Kompas.com dengan judul "Bantah Lindungi Bandar, Ini Alasan Polda DIY Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar Judol".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang