KOMPAS.com - Komplotan pemain judi online (judol) yang merugikan bandar ditangkap oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).
Komplotan pemain judol yang terdiri dari lima orang itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, pada 10 Juli 2025 lalu.
Namun, hingga kini, publik masih bertanya-tanya, siapa yang pertama kali melaporkan aktivitas judi online tersebut ke polisi?
Polda DIY Tangkap Pemain Judol dari Laporan Warga
Penangkapan komplotan pemain judol yang merugikan bandar itu berawal dari laporan warga setempat soal aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di Banguntapan.
Informasi awal tersebut terbukti krusial dalam mengungkap operasi terselubung komplotan pemain judol yang merugikan bandar itu.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” kata AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis (7/8/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda DIY tangkap lima orang pelaku judi online yang saat itu tengah menjalankan aksinya.
Mereka adalah RDS (32) warga Bantul, NF (25) asal Kebumen, EN (31) dan DA (22) warga Bantul, serta PA (24) dari Magelang.
“Kelima (tersangka) ini ada yang pemain ada yang koordinator,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Prof Dr Saprodin, SH MH.
Modus Komplotan Pemain Judol Rugikan Bandar
Polda DIY Judol mengungkap bahwa komplotan ini memanfaatkan sistem promosi situs judi online dengan cara membuat puluhan akun baru setiap hari.
Akun-akun tersebut digunakan untuk memanfaatkan bonus pengguna baru yang diberikan oleh bandar, sehingga sistem mengalami kerugian besar.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” jelas AKBP Slamet.
Komplotan Judol Rugikan Bandar lewat 40 Akun Baru per Hari
RDS sebagai koordinator menyediakan fasilitas lengkap mulai dari perangkat komputer, SIM card, hingga situs-situs judol yang sedang menawarkan promosi.
Mereka menggunakan empat unit komputer yang masing-masing mengelola 10 akun, sehingga total bisa mencapai 40 akun per hari.
“Mereka mencari situs link yang ada promosi. Nanti RDS, dia belajar sendiri. Akun baru kemungkinan menangnya besar. Itu teknik bandar kalau dia pemain baru dikasih menang. Sehari satu akun top up Rp50 ribu,” papar Slamet.
Barang Bukti Lengkap Diamankan Polda DIY
Dalam penggerebekan di rumah kontrakan tersebut, Polda DIY tangkap komplotan judol rugikan bandar beserta berbagai barang bukti, antara lain:
Seluruh barang bukti digunakan untuk membuka akun-akun baru secara masif.
Komplotan Pemain Judol Digaji dan Jalankan Tugas Terstruktur
Polda DIY menyebut bahwa keempat operator mendapatkan bayaran mingguan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta dari koordinator RDS.
“RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus, sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi,” ujar Slamet.
Polda DIY Bantah Lindungi Bandar Judol
Seusai Polda DIY tangkap pemain judol yang rugikan bandar, muncul anggapan publik bahwa polisi justru melindungi bandar judi online.
Tudingan itu langsung dibantah keras oleh Polda DIY.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas AKBP Slamet.
Polda DIY menekankan bahwa penangkapan komplotan judol ini bukan berdasarkan pembelaan terhadap bandar, melainkan hasil dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Slamet, semua proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan data.
“Penindakan itu juga berangkat dari laporan masyarakat yang melihat dan mengetahui aktivitas judi kelima orang tersebut,” ungkapnya.
Polda DIY Tangkap Pemain Judol Berkat Peran Aktif Masyarakat
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, turut mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melapor.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.
Sebagai bentuk pencegahan, Polda DIY mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online maupun offline.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” tambah Ihsan.
Kasus Naik ke Penyidikan, Pelaku Ditahan
Setelah ditangkap, kelima pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Mapolda DIY.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:
“Itu ada turut serta perjudian, karena online juga kami kenakan ITE, ancamannya 10 tahun, denda Rp10 miliar,” tegas Slamet.
Polda DIY menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik digital maupun konvensional.
Penindakan terhadap komplotan judol rugikan bandar adalah bukti bahwa aparat hukum bertindak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Kronologi Pengungkapan Kasus Judi Online di Banguntapan" dan di Kompas.com dengan judul "Bantah Lindungi Bandar, Ini Alasan Polda DIY Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar Judol".
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/08/07/153000878/siapa-laporkan-komplotan-pemain-judol-yang-rugikan-bandar-ke-polda-diy-