Salin Artikel

Siapa Laporkan Komplotan Pemain Judol yang Rugikan Bandar ke Polda DIY?

KOMPAS.com - Komplotan pemain judi online (judol) yang merugikan bandar ditangkap oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).

Komplotan pemain judol yang terdiri dari lima orang itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, pada 10 Juli 2025 lalu.

Namun, hingga kini, publik masih bertanya-tanya, siapa yang pertama kali melaporkan aktivitas judi online tersebut ke polisi?

Polda DIY Tangkap Pemain Judol dari Laporan Warga

Penangkapan komplotan pemain judol yang merugikan bandar itu berawal dari laporan warga setempat soal aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di Banguntapan.

Informasi awal tersebut terbukti krusial dalam mengungkap operasi terselubung komplotan pemain judol yang merugikan bandar itu.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” kata AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis (7/8/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda DIY tangkap lima orang pelaku judi online yang saat itu tengah menjalankan aksinya.

Mereka adalah RDS (32) warga Bantul, NF (25) asal Kebumen, EN (31) dan DA (22) warga Bantul, serta PA (24) dari Magelang.

“Kelima (tersangka) ini ada yang pemain ada yang koordinator,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Prof Dr Saprodin, SH MH.

Modus Komplotan Pemain Judol Rugikan Bandar

Polda DIY Judol mengungkap bahwa komplotan ini memanfaatkan sistem promosi situs judi online dengan cara membuat puluhan akun baru setiap hari.

Akun-akun tersebut digunakan untuk memanfaatkan bonus pengguna baru yang diberikan oleh bandar, sehingga sistem mengalami kerugian besar.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” jelas AKBP Slamet.

Komplotan Judol Rugikan Bandar lewat 40 Akun Baru per Hari

RDS sebagai koordinator menyediakan fasilitas lengkap mulai dari perangkat komputer, SIM card, hingga situs-situs judol yang sedang menawarkan promosi.

Mereka menggunakan empat unit komputer yang masing-masing mengelola 10 akun, sehingga total bisa mencapai 40 akun per hari.

“Mereka mencari situs link yang ada promosi. Nanti RDS, dia belajar sendiri. Akun baru kemungkinan menangnya besar. Itu teknik bandar kalau dia pemain baru dikasih menang. Sehari satu akun top up Rp50 ribu,” papar Slamet.

Barang Bukti Lengkap Diamankan Polda DIY

Dalam penggerebekan di rumah kontrakan tersebut, Polda DIY tangkap komplotan judol rugikan bandar beserta berbagai barang bukti, antara lain:

  • Empat unit komputer
  • Lima unit ponsel
  • Uang tunai
  • Tangkapan layar situs judi online
  • Ratusan SIM card

Seluruh barang bukti digunakan untuk membuka akun-akun baru secara masif.

Komplotan Pemain Judol Digaji dan Jalankan Tugas Terstruktur

Polda DIY menyebut bahwa keempat operator mendapatkan bayaran mingguan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta dari koordinator RDS.

“RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus, sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi,” ujar Slamet.

Polda DIY Bantah Lindungi Bandar Judol

Seusai Polda DIY tangkap pemain judol yang rugikan bandar, muncul anggapan publik bahwa polisi justru melindungi bandar judi online.

Tudingan itu langsung dibantah keras oleh Polda DIY.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas AKBP Slamet.

Polda DIY menekankan bahwa penangkapan komplotan judol ini bukan berdasarkan pembelaan terhadap bandar, melainkan hasil dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Slamet, semua proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan data.

“Penindakan itu juga berangkat dari laporan masyarakat yang melihat dan mengetahui aktivitas judi kelima orang tersebut,” ungkapnya.

Polda DIY Tangkap Pemain Judol Berkat Peran Aktif Masyarakat

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, turut mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melapor.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.

Sebagai bentuk pencegahan, Polda DIY mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online maupun offline.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” tambah Ihsan.

Kasus Naik ke Penyidikan, Pelaku Ditahan

Setelah ditangkap, kelima pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Mapolda DIY.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
  • Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP

“Itu ada turut serta perjudian, karena online juga kami kenakan ITE, ancamannya 10 tahun, denda Rp10 miliar,” tegas Slamet.

Polda DIY menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik digital maupun konvensional.

Penindakan terhadap komplotan judol rugikan bandar adalah bukti bahwa aparat hukum bertindak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Kronologi Pengungkapan Kasus Judi Online di Banguntapan" dan di Kompas.com dengan judul "Bantah Lindungi Bandar, Ini Alasan Polda DIY Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar Judol".

https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/08/07/153000878/siapa-laporkan-komplotan-pemain-judol-yang-rugikan-bandar-ke-polda-diy-

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com