Editor
Dalam penggerebekan di rumah kontrakan tersebut, Polda DIY tangkap komplotan judol rugikan bandar beserta berbagai barang bukti, antara lain:
Seluruh barang bukti digunakan untuk membuka akun-akun baru secara masif.
Polda DIY menyebut bahwa keempat operator mendapatkan bayaran mingguan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta dari koordinator RDS.
“RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus, sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi,” ujar Slamet.
Seusai Polda DIY tangkap pemain judol yang rugikan bandar, muncul anggapan publik bahwa polisi justru melindungi bandar judi online.
Tudingan itu langsung dibantah keras oleh Polda DIY.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas AKBP Slamet.
Polda DIY menekankan bahwa penangkapan komplotan judol ini bukan berdasarkan pembelaan terhadap bandar, melainkan hasil dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Slamet, semua proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan data.
“Penindakan itu juga berangkat dari laporan masyarakat yang melihat dan mengetahui aktivitas judi kelima orang tersebut,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, turut mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melapor.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.
Sebagai bentuk pencegahan, Polda DIY mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online maupun offline.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” tambah Ihsan.