Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Laporkan Komplotan Pemain Judol yang Rugikan Bandar ke Polda DIY?

Kompas.com, 7 Agustus 2025, 15:30 WIB
Tri Indriawati

Editor

KOMPAS.com - Komplotan pemain judi online (judol) yang merugikan bandar ditangkap oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).

Komplotan pemain judol yang terdiri dari lima orang itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, pada 10 Juli 2025 lalu.

Namun, hingga kini, publik masih bertanya-tanya, siapa yang pertama kali melaporkan aktivitas judi online tersebut ke polisi?

Baca juga: Aksi Licik Pemain Judol di Bantul Akali Sistem Judol, Modal Rp 50 Ribu per Akun

Polda DIY Tangkap Pemain Judol dari Laporan Warga

Penangkapan komplotan pemain judol yang merugikan bandar itu berawal dari laporan warga setempat soal aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di Banguntapan.

Informasi awal tersebut terbukti krusial dalam mengungkap operasi terselubung komplotan pemain judol yang merugikan bandar itu.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” kata AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis (7/8/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda DIY tangkap lima orang pelaku judi online yang saat itu tengah menjalankan aksinya.

Mereka adalah RDS (32) warga Bantul, NF (25) asal Kebumen, EN (31) dan DA (22) warga Bantul, serta PA (24) dari Magelang.

“Kelima (tersangka) ini ada yang pemain ada yang koordinator,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Prof Dr Saprodin, SH MH.

Modus Komplotan Pemain Judol Rugikan Bandar

Polda DIY Judol mengungkap bahwa komplotan ini memanfaatkan sistem promosi situs judi online dengan cara membuat puluhan akun baru setiap hari.

Akun-akun tersebut digunakan untuk memanfaatkan bonus pengguna baru yang diberikan oleh bandar, sehingga sistem mengalami kerugian besar.

“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” jelas AKBP Slamet.

Lima tersangka pemain judi online yang diamankan Polda DIY, Kamis (31/7/2025)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Lima tersangka pemain judi online yang diamankan Polda DIY, Kamis (31/7/2025)

Komplotan Judol Rugikan Bandar lewat 40 Akun Baru per Hari

RDS sebagai koordinator menyediakan fasilitas lengkap mulai dari perangkat komputer, SIM card, hingga situs-situs judol yang sedang menawarkan promosi.

Mereka menggunakan empat unit komputer yang masing-masing mengelola 10 akun, sehingga total bisa mencapai 40 akun per hari.

“Mereka mencari situs link yang ada promosi. Nanti RDS, dia belajar sendiri. Akun baru kemungkinan menangnya besar. Itu teknik bandar kalau dia pemain baru dikasih menang. Sehari satu akun top up Rp50 ribu,” papar Slamet.

Barang Bukti Lengkap Diamankan Polda DIY

Dalam penggerebekan di rumah kontrakan tersebut, Polda DIY tangkap komplotan judol rugikan bandar beserta berbagai barang bukti, antara lain:

  • Empat unit komputer
  • Lima unit ponsel
  • Uang tunai
  • Tangkapan layar situs judi online
  • Ratusan SIM card

Seluruh barang bukti digunakan untuk membuka akun-akun baru secara masif.

Komplotan Pemain Judol Digaji dan Jalankan Tugas Terstruktur

Polda DIY menyebut bahwa keempat operator mendapatkan bayaran mingguan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta dari koordinator RDS.

“RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus, sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi,” ujar Slamet.

Polda DIY Bantah Lindungi Bandar Judol

Seusai Polda DIY tangkap pemain judol yang rugikan bandar, muncul anggapan publik bahwa polisi justru melindungi bandar judi online.

Tudingan itu langsung dibantah keras oleh Polda DIY.

“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas AKBP Slamet.

Polda DIY menekankan bahwa penangkapan komplotan judol ini bukan berdasarkan pembelaan terhadap bandar, melainkan hasil dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Slamet, semua proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan data.

“Penindakan itu juga berangkat dari laporan masyarakat yang melihat dan mengetahui aktivitas judi kelima orang tersebut,” ungkapnya.

Polda DIY Tangkap Pemain Judol Berkat Peran Aktif Masyarakat

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, turut mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melapor.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.

Sebagai bentuk pencegahan, Polda DIY mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online maupun offline.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” tambah Ihsan.

Kasus Naik ke Penyidikan, Pelaku Ditahan

Setelah ditangkap, kelima pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Mapolda DIY.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Kelima tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
  • Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP

“Itu ada turut serta perjudian, karena online juga kami kenakan ITE, ancamannya 10 tahun, denda Rp10 miliar,” tegas Slamet.

Baca juga: Polda DIY Tangkap Pemain Judol yang Rugikan Bandar, Siapa Pelapornya?

Polda DIY menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik digital maupun konvensional.

Penindakan terhadap komplotan judol rugikan bandar adalah bukti bahwa aparat hukum bertindak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Kronologi Pengungkapan Kasus Judi Online di Banguntapan" dan di Kompas.com dengan judul "Bantah Lindungi Bandar, Ini Alasan Polda DIY Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar Judol".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau