Editor
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono menyebutkan ada 7 orang tersangka dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon di Bantul, Yogyakarta.
Bahkan Rabu (18/6/2023) hari ini, ada tiga tersangka yang ditahan.
"Total 3 ditahan, tujuh tersangka. Yang ditahan hari ini 3, yang lainnya masih pemanggilan,” ujar Anggoro usai pertemuan dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu.
Saat disinggung soal peran ketiga tersangka yang akan ditahan, dia belum menjelaskan secara rinci. Namun dia memastikan ketiganya terlibat dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon.
Baca juga: Penggugat Perdata Mbah Tupon Beberkan Awal Mula Dirinya Terseret Kasus Mafia Tanah Bantul Yogyakarta
“Tiga tersangka itu BR, TR, dan FT terkait laporan polisi 248 2025, pelapornya Heri Setyawan,” kata dia.
Ketiga tersangka ini dilakukan penahanan lantaran untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut.
“Menurut penyidik diperlukan penahanan untuk mempercepat proses sehingga yang bersangkutan bisa diselesaikan pemeriksaannya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polda DIY soal nama-nama tersangka di kasus mafia tanah Mbah Tupon.
Awal terungkapnya ada 7 tersangka di kasus ini justru datang dari pengacara Mbah Tupon, Sukiratnasari.
"Memang sudah ditetapkan tujuh tersangka," katanya, Jumat (14/6/2025).
Mereka adalah BR, Tr, Ty, FW, IF, MA, dan AR.
Salah seorang tersangka bahkan berbalik melakukan gugatan perdata ke Mbah Tupon. Tersangka itu bernama Achmadi.
Advokat Juni Prasetyo Nugroho selaku kuasa hukum salah satu tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon, Achmadi, membenarkan pihaknya turut melaporkan perkara perdata Mbah Tupon.
Namun, Ia menyampaikan bahwa dalam kasus gugatan perdata ini, Mbah Tupon tidak menjadi fokus utamanya.
Mbah Tupon yang bernama asli Tupon Hadi Suwarno ini hanya sebagai syarat formal dalam laporan terhadap dua orang tergugat notaris berinisial TR dan AR.