YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Tupon Hadi Suwarno, yang lebih dikenal dengan sebutan Mbah Tupon, telah mengetahui bahwa Tupon ikut digugat di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, oleh salah seorang terlapor kasus dugaan mafia tanah.
Adapun Tupon diduga merupakan korban mafia tanah.
"Sudah tahu, kemarin pas mbak Kiki (Suki Ratnasari, kuasa hukum) ke sini," ungkap Heri Setiawan, anak sulung Mbah Tupon, saat dihubungi wartawan pada Selasa (18/6/2025).
Menurut Heri, pihaknya tidak merasa tertekan dengan gugatan tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Update Terbaru Kasus Mbah Tupon Korban Mafia Tanah di DIY, Kuasa Hukum Sebut 7 Nama Tersangka
"Tidak masalah dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan," tambahnya.
Heri juga menyatakan bahwa ia sudah mengetahui ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini.
"Harapannya Polda DIY segera merilis tersangkanya. Soalnya dari kemarin sudah bilang katanya bulan ini mau rilis tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, M. Ahmadi dan Indah Fatmawati, mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Bantul. Mbah Tupon juga turut digugat.
Salah seorang pengugat merupakan terlapor dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon.
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah Gugat Mbah Tupon di PN Bantul, Ini Alasannya
Humas Pengadilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo, menjelaskan bahwa ada empat pihak tergugat dalam perkara ini, dengan Triono sebagai tergugat utama, diikuti oleh Triyono, Anhar Rusli, dan Mbah Tupon.
"Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl, pada 11 Juni 2025 lalu," ujarnya.
Rencananya, sidang perkara ini akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024, dengan majelis hakim yang terdiri dari ketua Dhitya Kusumaning Prawarni dan hakim anggota Dirgha Zaki Azizul serta Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Menanggapi gugatan tersebut, Suki Ratnasari, kuasa hukum Mbah Tupon, menegaskan bahwa kliennya tak pernah menjual tanah yang dimaksud.
Mbah Tupon digugat hanya karena namanya tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451, yang kini dipermasalahkan.
“Penggugat mempermasalahkan seolah-olah Mbah Tupon bersedia menjual tanah karena butuh uang. Padahal, klien kami tidak pernah merasa menjual tanah tersebut,” tegas Suki.