YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menilai gugatan perdata yang dilayangkan kepada Tupon Hadi Suwarno, yang akrab disapa Mbah Tupon, sebagai tindakan yang tidak masuk akal.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak hukum setiap warga negara dan menyerahkan proses tersebut kepada pengadilan untuk membuktikannya.
Tim hukum yang disediakan oleh Pemkab Bantul siap menghadapi gugatan perdata tersebut.
"Ya siap pastilah siap, sudah kita pastikan Mbah Tupon orang yang terzolimi, tertipu, kok malah digugat itu tidak masuk akal, tetapi itu kan hak dia," ungkap Halim kepada wartawan di Bantul, Rabu (19/6/2025).
Halim menjelaskan bahwa pemerintah daerah selama ini terus berupaya memberikan bantuan kepada Mbah Tupon sebagai korban mafia tanah.
Pemkab Bantul juga memberikan fasilitas bagi para pengacara yang membantu Mbah Tupon.
"Secara prinsip, pemerintah sudah berpihak dan terus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses permasalahan ini. Kami juga memfasilitasi rapat-rapat tim hukum Mbah Tupon di kantor bupati, baik lawyer yang membantu secara mandiri maupun yang disediakan oleh Pemkab," jelasnya.
Lebih lanjut, Halim menyampaikan bahwa sertifikat milik Mbah Tupon telah diblokir oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Penjelasan soal Gugatan Perdata ke Mbah Tupon, Korban Mafia Tanah di Bantul Yogyakarta
Selain itu, kepemilikan baru atas tanah tersebut juga telah dibatalkan.
"Sertifikat Mbah Tupon sudah disita oleh Polda, BPN sudah memblokir sertifikat itu, yang menguasai tidak bisa menggunakan itu. Namun tentu saja, namanya proses hukum perlu waktu," kata dia.
Halim menambahkan bahwa alih kepemilikan dari Mbah Tupon ke pemilik yang baru telah dibatalkan.
Ia berharap, setelah proses hukum selesai, sertifikat tersebut akan diserahkan kembali kepada Mbah Tupon.
Sebelumnya, M. Ahmadi dan Indah Fatmawati, mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Bantul. Mbah Tupon juga turut digugat.
Salah seorang pengugat merupakan terlapor dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon.
Baca juga: Penggugat Perdata Mbah Tupon Beberkan Awal Mula Dirinya Terseret Kasus Mafia Tanah Bantul Yogyakarta
Humas Pengadilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo, menjelaskan bahwa ada empat pihak tergugat dalam perkara ini, dengan Triono sebagai tergugat utama, diikuti oleh Triyono, Anhar Rusli, dan Mbah Tupon.
"Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl, pada 11 Juni 2025 lalu," ujarnya.
Rencananya, sidang perkara ini akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024, dengan majelis hakim yang terdiri dari ketua Dhitya Kusumaning Prawarni dan hakim anggota Dirgha Zaki Azizul serta Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang