Bahkan Rabu (18/6/2023) hari ini, ada tiga tersangka yang ditahan.
"Total 3 ditahan, tujuh tersangka. Yang ditahan hari ini 3, yang lainnya masih pemanggilan,” ujar Anggoro usai pertemuan dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu.
Saat disinggung soal peran ketiga tersangka yang akan ditahan, dia belum menjelaskan secara rinci. Namun dia memastikan ketiganya terlibat dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon.
“Tiga tersangka itu BR, TR, dan FT terkait laporan polisi 248 2025, pelapornya Heri Setyawan,” kata dia.
Ketiga tersangka ini dilakukan penahanan lantaran untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut.
“Menurut penyidik diperlukan penahanan untuk mempercepat proses sehingga yang bersangkutan bisa diselesaikan pemeriksaannya,” ujarnya.
Kubu Mbah Tupon Ungkap Jumlah Tersangka
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polda DIY soal nama-nama tersangka di kasus mafia tanah Mbah Tupon.
Awal terungkapnya ada 7 tersangka di kasus ini justru datang dari pengacara Mbah Tupon, Sukiratnasari.
"Memang sudah ditetapkan tujuh tersangka," katanya, Jumat (14/6/2025).
Mereka adalah BR, Tr, Ty, FW, IF, MA, dan AR.
Salah seorang tersangka bahkan berbalik melakukan gugatan perdata ke Mbah Tupon. Tersangka itu bernama Achmadi.
Kenapa Tersangka Malah Gugat Mbah Tupon?
Advokat Juni Prasetyo Nugroho selaku kuasa hukum salah satu tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon, Achmadi, membenarkan pihaknya turut melaporkan perkara perdata Mbah Tupon.
Namun, Ia menyampaikan bahwa dalam kasus gugatan perdata ini, Mbah Tupon tidak menjadi fokus utamanya.
Mbah Tupon yang bernama asli Tupon Hadi Suwarno ini hanya sebagai syarat formal dalam laporan terhadap dua orang tergugat notaris berinisial TR dan AR.
"Kami ingin menyampaikan bahwa Mbah Tupon diajukan sebagai para pihak (tergugat) semata-mata untuk memenuhi gugatan formal kami. Perkara perdata ini siapapun yang disebut dalam kronologi jadi para pihak," kata Juni, Rabu (28/5/2025).
Dia menyampaikan bahwa walaupun Mbah Tupon menjadi tergugat 3 dalam kasus perdata yang diajukan, dia memastikan tidak ada konsekuensi hukum yang menimpa Mbah Tupon.
"Tidak mempunyai tuntutan hukum apapun yang menyebabkan Mbah Tupon ataupun keluarganya dirugikan," ujarnya.
Lalu, saat disinggung soal tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar, dia juga memastikan tuntutan ganti rugi itu tidak dialamatkan kepada Mbah Tupon. Namun, gugatan itu dialamatkan kepada TR sebagai tergugat pertama.
"Materiil (gugatan) Rp 500 juta dan inmateriil Rp 1 miliar. Faktor Bu Indah perempuan hanya ibu rumah tangga, hanya dipinjam nama. Dia tidak pernah tahu tentang hal itu (kasus mafia tanah)," ujarnya.
Pihaknya menggugat TR lantaran TR dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memberikan informasi yang berbeda kepada Achmadi.
Saat itu, menurut Juni, TR memberikan informasi bahwa ada seseorang yang membutuhkan uang, yakni Mbah Tupon, untuk pinjaman dengan agunan berupa sertifikat tanah dan bisa dibalik nama setelah 2 sampai 4 tahun.
Namun, Mbah Tupon pada saat itu hanya menginginkan untuk pecah sertifikat.
"Perbuatan melawan hukum kesepakatan lisan. Kesepakatan lisan itu bertentangan dengan undang-undang ketika Mbah Tupon pecah sertifikat, di satu sisi Pak Achmadi menanggapi jaminan," kata dia.
Apa Reaksi Mbah Tupon?
Keluarga Mbah Tupon sendiri telah mengetahui bahwa Tupon ikut digugat di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Heri, pihaknya tidak merasa tertekan dengan gugatan tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Sudah tahu, kemarin pas Mbak Kiki (Suki Ratnasari, kuasa hukum) ke sini," ungkap Heri Setiawan, anak sulung Mbah Tupon, saat dihubungi wartawan pada Selasa (18/6/2025).
(Penulis: Wisang Seto Wisanggeni)
https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/06/18/171403378/kasus-mafia-tanah-mbah-tupon-kapolda-diy-ada-7-tersangka-tiga-ditahan