Dikatakan Cahyono, batas waktu untuk banding sudah habis. Sebab putusan tersebut pada 2015.
Kendati demikian, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan yang baru.
"Waktu bandingnya sudah habis. Dapat ajukan gugatan baru dengan format gugatan yang baru, mungkin kemarin kurang pihaknya," ungkapnya.
Melalui konsultasi dengan paniteraan perdata tersebut akan dipelajari sebab putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
"Jadi dipelajari dulu sebabnya putusan NO tersebut, apa kurang pihak, legal standing atau kabur," tuturnya.
Baca juga: Ledakan Amunisi di Garut, TNI Beberkan Dugaan Penyebab dan Kebiasaan Warga
Peristiwa yang menimpa Hedi Ludiman (49) dan Evi Fatimah (38) berawal pada 2011. Saat itu ada dua orang yakni inisial SJ dan SH datang untuk mengontrak rumah.
Keduanya hendak mengontrak rumah di atas tanah seluas 1.475 meter persegi tersebut selama 5 tahun untuk konveksi.
Saat itu SJ dan SH sepakat mengontrak lima tahun dengan biaya Rp 25 juta dengan dibayar secara diangsur.
Baca juga: Saya Merasa Berdagang Tidak Mudah, Ada Kesalahan Barang Disita, dan Langsung Dipidana
Sebagai jaminan keduanya meminta sertifikat tanah kepada Evi sebelum menempati rumah tersebut.
Setelah itu Evi diajak oleh SJ dan SH ke kantor notaris dengan alasan membuat perjanjian mengontrak rumah.
Di kantor notaris itu, SH meminta Evi tandatangan tanpa diperbolehkan membaca isinya.
Namun setelah itu, Evi tiba-tiba didatangi pihak bank karena sertifikat sudah dianggunkan dan kreditnya macet. Bahkan sertifat juga telah dialih nama atas nama SJ.
Baca juga: Tanah Mbah Tupon Dilelang Bank, Bupati Bantul: Pasti Kita Hentikan
Hedi lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Akhirnya polisi menangkap SH dan di dalam persidangan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara. Sedangkan SJ masuk dalam DPO.
Tak hanya itu Hedi juga menggugat pihak bank serta SJ dan SH secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Namun putusan dari gugatan perdata tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Bahkan pada 2024, sertifikat tersebut kembali beralih nama ke inisial RZA setelah ada lelang. Padahal saat itu sertifikat sudah diblokir.
Baca juga: Perjuangan Guru Honorer di Sleman: 12 Tahun Melawan Mafia Tanah, Sertifikat Belum Kembali
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang